
Riau, Petta – Pergantian kepemimpinan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ternyata tak membawa perubahan berarti dalam pemberantasan korupsi di daerah itu. Dua bupati yang memimpin secara berurutan sama-sama tersandung kasus dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Kuansing yang kini ditahan KPK, Suhardiman Amby, sejatinya naik menjabat karena menggantikan bupati sebelumnya, Andi Putra, yang terjaring OTT KPK pada Oktober 2021 dalam kasus dugaan suap perpanjangan hak guna usaha (HGU). Suhardiman dilantik sebagai Bupati Kuansing pada 2023, lalu terpilih kembali dan dilantik untuk periode 2025-2030.
Namun setelah lebih dari tiga tahun menjabat, Suhardiman justru mengikuti jejak pendahulunya. KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin (29/6/2026) dan mengamankan 10 orang. Sembilan di antaranya diamankan di Kuansing, sedangkan satu orang ditangkap di Jakarta.

Sempat Menghilang, Lalu Menyerahkan Diri
Suhardiman bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, sempat sulit dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui pascaoperasi senyap tersebut. Keduanya baru menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kabar tersebut. “Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” kata Budi.
Setibanya di kantor KPK, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Diduga Terima Suap Dua Mobil Mewah
Pada Rabu (1/7/2026), KPK resmi menetapkan Suhardiman sebagai tersangka bersama Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing yang bermula pada April 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa saat itu ada dua kandidat Sekda, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain. Suhardiman disebut mengajukan syarat tertentu kepada para calon.
“SA (Suhardiman Amby), selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ujar Taufik.
Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu. Ia lantas membeli mobil seharga Rp 2,05 miliar secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena profilnya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, Zulkarnain disebut memakai identitas Ardiles untuk memuluskan transaksi tersebut. Zulkarnain akhirnya terpilih sebagai Sekda Kuansing.
KPK juga mengungkap bahwa ini bukan kali pertama Zulkarnain memberi sesuatu kepada Suhardiman. Saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing, ia disebut membeli mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta secara kredit, dengan bantuan pihak swasta yang sama.
Kasus Kedua dalam Lima Tahun
Taufik menegaskan, OTT ini merupakan yang kedua kalinya menjerat kepala daerah Kuansing dalam kurun waktu lima tahun.
“Yang pertama juga seorang kepala daerah di wilayah tersebut pada 2021, yaitu AP selaku Bupati Kuansing periode 2021-2025, dan diputus bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi suap perpanjangan HGU,” tuturnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyayangkan berulangnya kasus korupsi di daerah yang sama. Ia menyebut kasus ini turut menegaskan pentingnya penguatan integritas dan pencegahan korupsi di tingkat daerah, mengingat proyek-proyek yang diduga terlibat berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Kasus Suhardiman menjadikan Kuansing sebagai daerah dengan dua bupati berturut-turut yang sama-sama terjerat OTT KPK dalam kurun lima tahun terakhir.