
Jakarta, Petta – Istana Kepresidenan buka suara menanggapi rangkaian peristiwa yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung dalam beberapa hari terakhir. Sorotan publik meningkat setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya, termasuk sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama sejumlah perusahaan pelat merah, yakni PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Penyidik dilaporkan menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai dalam bentuk rupiah, dollar AS, dollar Singapura, hingga emas batangan. Nilai barang bukti dari salah satu lokasi penggeledahan di Sentul, Bogor, disebut-sebut mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Penggeledahan Berujung Ketegangan Antarlembaga
Situasi kian memanas lantaran penggeledahan itu turut menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Bahkan, sempat beredar kabar di media sosial bahwa personel TNI melakukan penjagaan ketat di kediaman Febrie usai insiden tersebut, meski kemudian dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.
Ketegangan ini juga tak lepas dari dinamika sebelumnya, saat Kejaksaan Agung menahan seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Rangkaian peristiwa saling silang antara kedua institusi penegak hukum ini pun memicu spekulasi di kalangan publik dan pengamat hukum.
Istana: Hormati Proses Hukum, Jangan Berspekulasi
Menanggapi dinamika tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum (APH) yang berwenang. Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/7/2026), ia menyampaikan bahwa Istana “kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum”, khususnya yang tengah berjalan di tubuh Kepolisian.
Prasetyo juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah agar tidak muncul spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak awal memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, dan kerap mengingatkan jajaran pemerintahan serta aparatur negara untuk berbenah diri sebelum langkah penegakan hukum diambil.
Senada dengan hal itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan tidak akan pandang bulu terhadap latar belakang pihak yang terlibat, termasuk jika berasal dari kalangan penegak hukum itu sendiri. Ia menyebut prinsip tersebut sejalan dengan arahan Presiden bahwa “hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apapun latar belakangnya.”
Hingga kini, publik masih menanti kelanjutan proses hukum dari sejumlah kasus yang melibatkan kedua institusi tersebut, termasuk kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru dalam pengembangan penyidikan.