
Petta – Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dalam pengungkapan kasus sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Barang bukti tersebut mencakup surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia (BI) dengan nilai fantastis mencapai triliunan rupiah.
“Ada satu lembar kertas fotokopi sertifikat of deposit BI nilainya Rp 45 triliun,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Markas Polda Sulsel, Kamis, 19 Desember 2024.
Selain itu, polisi juga mengamankan kertas SBN yang memiliki nilai sebesar Rp 700 triliun. “Juga ada kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun,” sambung Yudhiawan.
Perlu Klarifikasi BI
Yudhiawan mengungkapkan bahwa kedua barang bukti tersebut membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak Bank Indonesia. Menurutnya, keabsahan dari sertifikat dan surat berharga tersebut perlu dipastikan.
“Ini ada yang menarik juga, nanti perlu kita minta penjelasan Kepala Perwakilan BI apakah (dokumen ini) betul atau tidak,” kata dia.
Jumlah Tersangka Bertambah
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Yudhiawan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan pemeriksaan yang terus dilakukan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ada enam saksi. Tersangka yang kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena skala dan kompleksitasnya, terutama dengan nilai barang bukti yang mencapai angka triliunan. Polisi berjanji akan terus mengusut hingga tuntas dan memastikan keamanan masyarakat.