
Petta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan presidential threshold yang selama ini menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Sebelumnya, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Kini, aturan itu tak lagi berlaku.
“Pasal 222 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK dalam sidang yang disiarkan secara langsung.
Putusan ini diambil setelah MK menerima sejumlah gugatan dari berbagai pihak yang menilai ambang batas tersebut menghambat demokrasi dan partisipasi politik. Dengan dihapuskannya aturan tersebut, semua partai politik peserta pemilu kini berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres tanpa terikat perolehan kursi atau suara tertentu.
Keputusan MK ini menjadi angin segar bagi partai-partai politik yang sebelumnya kesulitan memenuhi ambang batas. Namun, di sisi lain, DPR dan pemerintah kini menghadapi tantangan untuk segera membentuk norma baru yang sesuai dengan putusan tersebut.
“DPR dan pemerintah harus segera mengambil langkah untuk memastikan pelaksanaan pemilu tetap berjalan sesuai konstitusi dan prinsip demokrasi,” tambah Ketua MK.
Putusan ini diperkirakan akan berdampak besar pada peta politik menjelang Pemilu 2029. Banyak pihak menilai langkah ini sebagai tonggak penting dalam mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif di Indonesia.
Sejumlah pengamat politik pun menyebut, tanpa presidential threshold, pemilu mendatang akan menjadi lebih kompetitif. “Dengan penghapusan ini, kami memprediksi akan ada lebih banyak figur alternatif yang muncul,” ujar Dr. Ahmad Zulkifli, pakar politik dari Universitas Indonesia.