
Barru, Petta – Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Barru masing-masing tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Penyerahan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Barru, Rabu (20/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barru Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., bersama para wakil ketua. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala OPD, kabag Setda dan Setwan, camat, lurah, kepala desa, serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Barru menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap inisiatif legislatif tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barru kami mengapresiasi dan menyambut baik kedua Ranperda ini,” ujar Andi Ina.
Pentingnya Regulasi Baru Pilkades
Bupati menegaskan regulasi baru diperlukan untuk memastikan proses demokrasi lokal berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik curang.
“Ranperda ini sangat penting agar tidak terjadi disharmoni hukum antara peraturan daerah dan ketentuan yang lebih tinggi. Kita harus memastikan Pilkades berjalan dengan prosedur jelas, adil, transparan, dan bebas dari politik uang maupun dominasi dinasti politik,” tegasnya.
Ia mengingatkan, sejak Perda Nomor 5 Tahun 2016 diterapkan, aturan Pilkades telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Perda Nomor 6 Tahun 2017. Dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa, aturan kembali perlu disesuaikan.
Penguatan Ketahanan Pangan
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya Ranperda Cadangan Pangan sebagai langkah strategis dalam menjamin ketersediaan pangan masyarakat.
“Ranperda ini akan menjadi payung hukum untuk memperkuat ketahanan pangan di Barru. Pengelolaan cadangan pangan harus melibatkan desa, masyarakat, dan dunia usaha, serta diatur secara jelas mengenai jenis dan jumlah pangan pokok sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Andi Ina.
Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban mengelola cadangan pangan sebagai pasokan di luar musim panen dan langkah antisipasi krisis.
Dukungan Penuh DPRD
Menanggapi catatan Bupati, seluruh fraksi DPRD Barru menyatakan sepakat untuk menyesuaikan materi kedua Ranperda tersebut dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Bupati Barru pun menutup tanggapannya dengan kembali menyampaikan penghargaan kepada DPRD atas kontribusi dalam merancang regulasi tersebut.
“Semoga pembaruan regulasi ini memberi manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan desa dan ketahanan pangan di Kabupaten Barru,” ucapnya.