Eks Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (©Antara Foto/Bayu Pratama)

Jakarta, Petta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian pemeriksaan. Jaksa menyebut, Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai menteri dengan menetapkan spesifikasi pengadaan yang hanya cocok untuk produk Chromebook.

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,98 triliun,” kata pernyataan resmi Kejaksaan, Kamis (4/9/2025).

Nadiem langsung digiring ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari, terhitung 4 hingga 24 September 2025.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Nadiem sempat memberikan pernyataan singkat.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari program pengadaan laptop untuk sekolah yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2020–2023. Kejaksaan menduga terdapat pertemuan antara pihak kementerian dengan Google Indonesia sebelum spesifikasi ditetapkan, sehingga produk Chromebook lebih diuntungkan.

Selain kasus Chromebook, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi lain yang melibatkan Nadiem, yakni terkait layanan Google Cloud.

“Penyelidikan KPK jalan terus. Tidak berhenti karena ada penetapan tersangka oleh Kejaksaan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dikutip dari Tempo, Kamis.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts