Kejagung Bongkar Praktik Kotor Pertamina: Korupsi Rp193,7 Miliar dari Pertamax Oplosan

Riva Siahaan, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. (©Puspenkum Kejagung)

Petta – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Riva Siahaan diduga terlibat dalam dua kasus terpisah, yakni korupsi pengadaan Liquid Natural Gas (LNG) dan praktik pengoplosan bahan bakar minyak senilai Rp193,7 triliun (BBM).

Kasus pertama terkait dugaan korupsi dalam pengadaan LNG. Riva Siahaan diduga melakukan markup harga dan penyimpangan prosedur dalam proyek tersebut. Padahal, sebelumnya, RS dikenal sebagai sosok berprestasi di Pertamina, bahkan menerima 12 medali emas atas kontribusinya.

Tak hanya itu, Riva Siahaan juga diduga terlibat dalam kasus pengoplosan BBM. Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan dan enam orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023. Modus operandi yang diduga adalah mencampur Pertalite (bahan bakar dengan oktan rendah) untuk dijual sebagai Pertamax (bahan bakar dengan oktan lebih tinggi). Praktik ini dinilai merugikan negara dan konsumen.

Dalam keterangan resminya, pihak Kejagung menjelaskan “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” Selasa (25/2/2025)

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi dan penyimpangan masih mengancam sektor strategis seperti energi, yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Penetapan Arief Setiawan Handoko dan enam orang lainnya sebagai tersangka menunjukkan komitmen Kejagung untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara. Namun, ini juga menjadi tamparan keras bagi Pertamina sebagai BUMN besar, yang seharusnya menjadi contoh tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Masyarakat menanti proses hukum yang adil dan transparan, sekaligus mendorong adanya reformasi internal di Pertamina untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap BUMN strategis ini dapat dipulihkan, dan tujuan untuk memberikan layanan energi yang berkualitas bagi rakyat dapat tercapai.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts