Buntut Dugaan Tak Bayar Pajak, Warkop Azzahrah dan Sop Saudara Assauna Terancam Disegel

Kolase: Salah satu cabang usaha kuliner Azzahrah dan Assauna di Makassar

Makassar, Petta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bersama Komisi B DPRD Kota Makassar memberikan peringatan keras kepada pemilik jaringan usaha Warkop Azzahrah dan Sop Saudara Assauna.

Kedua jenama kuliner populer di Makassar tersebut diduga kuat tidak pernah menyetorkan pajak daerah sejak awal beroperasi, meski telah memiliki belasan cabang yang tersebar di berbagai titik strategis.

Berdalih UMKM, Padahal Pungut Pajak Konsumen

Temuan ini terungkap setelah jajaran Komisi B DPRD Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memanggil pemilik usaha. Ketua Komisi B DPRD Makassar, H. Ismail, menyayangkan sikap pengelola yang berdalih usahanya masih berstatus UMKM sehingga merasa tidak wajib menyetor pajak.

“Alasannya mereka adalah UMKM. Tapi fakta di lapangan, cabangnya sudah banyak. Azzahrah ada 11 cabang, Assauna ada 7 cabang. Ini bukan lagi skala kecil yang bisa dibiarkan tanpa kontribusi ke daerah,” ujar Ismail kepada awak media di Gedung DPRD Makassar.

Lebih lanjut, pihak Bapenda menemukan fakta bahwa kedua usaha tersebut sebenarnya sudah mencantumkan pungutan pajak 10 persen di struk belanja konsumen. Namun, uang pajak yang dibayarkan oleh warga tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke kas daerah.

Dasar Hukum: Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2024

Berdasarkan regulasi terbaru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap usaha makanan dan minuman dengan omzet tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

Plt Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie, menegaskan bahwa kewajiban pajak berlaku bagi usaha yang omzet per bulannya telah melewati ambang batas minimal Rp5.000.000.

“Pajak itu bukan beban pemilik usaha, tapi titipan dari konsumen. Jika sudah dipungut dari masyarakat tapi tidak disetor ke pemerintah, itu bisa dikategorikan sebagai penggelapan pajak,” tegas pihak Bapenda.

Zamhir Islamie, Plt Sekretaris Bapenda Kota Makassar

Ultimatum Penyegelan

Pemerintah Kota Makassar memberikan tenggat waktu (deadline) bagi pengelola untuk segera melakukan rekonsiliasi data dan melunasi tunggakan pajak mereka.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada iktikad baik, Bapenda bersama Satpol PP Makassar tidak segan untuk mengambil tindakan tegas berupa:

  1. Pemasangan stiker “Belum Bayar Pajak” di seluruh cabang.
  2. Penutupan sementara operasional usaha.
  3. Pencabutan izin usaha secara permanen jika pelanggaran terus berlanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Warkop Azzahrah maupun Sop Saudara Assauna belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait rencana pelunasan tunggakan tersebut.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts