MK Tegaskan BPK Lembaga Tunggal Penetap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Jakarta, Petta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mempertegas wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.

Penegasan ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dualisme dalam penghitungan kerugian negara selama ini sering memicu ketidakpastian hukum dalam proses peradilan tindak pidana korupsi.

Mandat Konstitusi dan UU BPK

Dalam amar putusannya, MK merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006. MK menilai bahwa BPK adalah lembaga bebas dan mandiri yang diberikan kewenangan atributif untuk menilai atau menetapkan kerugian negara.

“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional,” demikian kutipan pertimbangan majelis hakim MK dalam persidangan di Jakarta.

MK juga menekankan bahwa meskipun lembaga lain seperti BPKP atau auditor internal penegak hukum dapat melakukan audit, hasil akhir yang bersifat mengikat secara hukum dalam pembuktian di pengadilan tetap harus merujuk pada penetapan BPK.

Poin Penting Putusan MK

Ada beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam putusan terbaru ini:

  • Kepastian Hukum: Menghindari perbedaan angka kerugian negara yang sering muncul antara hasil audit BPKP, KPK, maupun Kejaksaan.
  • Objektivitas Audit: Memastikan bahwa penghitungan dilakukan oleh lembaga yang memiliki independensi penuh di luar struktur eksekutif maupun yudikatif.
  • Tafsir KUHP Baru: Memberikan kejelasan atas frasa “instansi yang berwenang” dalam penjelasan pasal tindak pidana korupsi di KUHP nasional.

Respon Penegak Hukum

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan penyesuaian teknis dalam proses penyidikan ke depan.

“Kami menghormati putusan MK tersebut. KPK akan mempelajari lebih lanjut implikasinya terhadap fungsi akuntansi forensik internal kami, namun koordinasi dengan BPK tentu akan semakin diperkuat,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan resminya.

Senada dengan hal tersebut, para pakar hukum menilai putusan ini sebagai langkah maju untuk meminimalisir kriminalisasi yang didasarkan pada perhitungan kerugian negara yang bersifat subjektif atau prematur.

Dengan putusan ini, diharapkan proses penegakan hukum tipikor di Indonesia menjadi lebih terukur, transparan, dan memiliki standar pembuktian yang tunggal.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts