Plh Sekda Barru Pimpin Rakor Pilkades, Tekankan Netralitas dan Keamanan Tahapan

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Barru A. Syarifuddin, S.IP. M. Si memimpin rapat koordinasi (rakor) persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang digelar di Kantor Dinas PMDPPKB Barru, Kamis (16/4/2026). (©Humas Barru)

Barru, Petta – Pemerintah Kabupaten Barru mematangkan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Barru, Andi Syarifuddin, memimpin langsung rapat koordinasi (rakor) yang berfokus pada tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut di Kantor Dinas PMDPPKB Barru, Kamis (16/4/2026).

Rapat ini menjadi krusial untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, transparan, dan netral. Andi Syarifuddin menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, panitia, dan aparat keamanan adalah kunci utama dalam meredam potensi konflik di tingkat lokal.

“Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal. Kita harus memastikan setiap proses berjalan lancar dan aman,” tegas Andi Syarifuddin.

Pembatasan Pendamping Calon

Salah satu poin strategis yang diputuskan dalam rakor ini adalah larangan mobilisasi massa dalam skala besar saat tahapan pengundian nomor urut. Berdasarkan arahan dari Polres Barru, jumlah pendamping setiap calon akan dibatasi secara ketat guna menjaga kondusivitas wilayah.

“Setiap calon hanya diperbolehkan membawa maksimal lima orang pendamping. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya gesekan antar-pendukung dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujar perwakilan Polres Barru dalam rapat tersebut.

Selain pengamanan, Dinas PMDPPKB juga menginstruksikan percepatan validasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menjamin akurasi data pemilih serta meminimalisir sengketa di kemudian hari.

Aturan Cuti Petahana

Kepala Dinas PMDPPKB Barru, Herman Jaya, mengingatkan seluruh panitia untuk tetap patuh pada regulasi teknis yang berlaku. Salah satu aturan yang ditekankan adalah kewajiban cuti bagi kepala desa petahana yang kembali maju bertarung dalam Pilkades kali ini.

“Sesuai ketentuan, kepala desa yang kembali mencalonkan diri wajib mengambil cuti. Masa cuti tersebut mulai berlaku efektif pada 18 April 2026,” jelas Herman.

Selain itu, penetapan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi bahasan utama guna memastikan aksesibilitas bagi seluruh warga desa yang memiliki hak pilih. Pemerintah Kabupaten Barru optimistis, dengan persiapan matang ini, Pilkades serentak 2026 akan menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts