Pelarian Pria Penyekap Mahasiswi di Barombong Kandas Setelah Diciduk Polisi di Surabaya

Polisi menangkap DR (29 tahun), pria yang menyekap dan memperkosa seorang mahasiswi salah satu kampus swasta di Makassar. Foto: Dok. Jatanras Polrestabes Makassar

Surabaya, Petta – Pelarian DR alias Feri Bin Daeng Rumpa (33), pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya kandas. Pria asal Kabupaten Bulukumba tersebut diringkus polisi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, setelah sempat buron memanfaatkan jalur laut.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar bekerja sama dengan kepolisian setempat begitu pelaku turun dari kapal penumpang.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengonfirmasi bahwa setelah ditangkap di Surabaya tanpa perlawanan, pelaku langsung diterbangkan kembali menuju Makassar guna menjalani proses hukum.

“Ia ditangkap tanpa perlawanan saat turun dari kapal di Surabaya. Lalu, langsung diterbangkan ke Kota Makassar, malam tadi tiba,” ujar Arya kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).

Arya menjelaskan, Feri sebelumnya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas saat rumah kontrakannya digerebek di kawasan Barombong, Makassar. Mengetahui dirinya menjadi buronan dan tengah dicari-cari aparat, ia bergegas melarikan diri ke luar Pulau Sulawesi.

Berdasarkan hasil interogasi awal di dalam kendaraan kepolisian, Feri mengakui semua tindakan keji yang dilakukannya. Sambil tertunduk di hadapan petugas, ia membenarkan adanya penyekapan tersebut.

“Tahu (salah). Penyekapan Pak,” ucap Feri lirih dalam rekaman video interogasi.

Feri juga memaparkan bahwa tujuannya bertolak ke Kota Pahlawan bukan sekadar untuk bersembunyi dari kejaran polisi, melainkan juga untuk mencoba peruntungan nasib yang baru.

“(Ke Surabaya) mau cari kerja, Pak,” tambah pelaku.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa memilukan ini menimpa MA (21), seorang mahasiswi perantau asal Nunukan, Kalimantan Utara, yang tengah menimba ilmu di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar. Korban dijebak oleh pelaku melalui modus lowongan kerja palsu sebagai pengasuh anak (baby sitter) yang diunggah di media sosial Facebook.

Saat mendatangi lokasi yang disepakati, korban justru disekap di sebuah rumah kontrakan harian di kawasan Barombong. Korban diikat menggunakan tali, matanya ditutup, serta mulutnya dibekap menggunakan lakban.

Dalam kondisi tidak berdaya dan di bawah ancaman senjata tajam jenis pisau cutter, korban diperkosa selama satu hari penuh. Tak hanya melakukan kekerasan seksual, pelaku juga menggasak sepeda motor serta ponsel milik korban untuk dijual seharga Rp 3 juta sebagai modal melarikan diri ke Surabaya.

Aksi keji ini baru terbongkar setelah pemilik kontrakan harian datang ke lokasi dan mendengar suara tangisan korban dari dalam kamar. Korban kini mendapatkan penanganan medis intensif serta pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pemkot Makassar untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.

Saat ini, Feri Bin Daeng Rumpa telah resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat pasal berlapis terkait kekerasan seksual, penyekapan, serta pencurian dengan kekerasan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts