
Jakarta, Petta – Pemerintah Kabupaten Barru resmi memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046 di hadapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemaparan ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Hotel Sheraton Grand Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menegaskan bahwa dokumen RTRW ini merupakan kompas strategis yang akan mengarahkan pembangunan daerah selama dua dekade mendatang. Fokus utamanya adalah pembangunan terintegrasi yang menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan.
“RTRW ini bukan sekadar rencana, tetapi arah nyata yang sedang kami siapkan. Kami mengacu pada kebijakan strategis nasional, termasuk pengembangan Pelabuhan Garongkong, jalan tol, dan jaringan kereta api,” ujar Andi Ina.

Garongkong: Pintu Gerbang Ekonomi Baru
Dalam paparannya, Andi Ina menyoroti Pelabuhan Garongkong sebagai aset vital yang akan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Barru. Dengan tuntasnya revisi RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barru optimis iklim investasi akan semakin bergairah.
“Garongkong adalah pintu masa depan ekonomi Barru. Kami menargetkan arus barang dan jasa kian lancar sehingga lapangan kerja terbuka lebih luas bagi masyarakat,” tegas mantan Ketua DPRD Sulsel tersebut.
Saat ini, struktur ekonomi Barru masih didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang menyumbang 33,54 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar Rp 10,74 triliun.
Keseimbangan Lindung dan Budi Daya
Dari total luas wilayah 120.190 hektare, pemerintah menetapkan pembagian pola ruang yang berimbang:
- Kawasan Lindung (43,11%): Termasuk hutan lindung seluas 50.460 hektare dan komitmen Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen.
- Kawasan Budi Daya (56,89%): Meliputi kawasan minapolitan, agropolitan, agrowisata, hingga potensi energi panas bumi.
Selain itu, seluas 14.826,35 hektare ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) guna menjamin ketahanan pangan daerah di tengah arus industrialisasi.
Target Pengesahan Tahun 2026
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyambut baik paparan tersebut. Ia menargetkan Persetujuan Substansi dapat ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN dalam 20 hari ke depan pasca-tahapan klinik.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Barru dapat menjaga konsistensi antara perencanaan dan pemanfaatan ruang di lapangan. RTRW harus menjadi pedoman pembangunan yang implementatif dan selaras dengan kebijakan nasional,” kata Suyus.
Andi Ina Kartika Sari yang didampingi oleh Ketua DPRD Barru, Plh Sekda, dan jajaran kepala OPD terkait, menyatakan komitmennya untuk segera menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026 sebagai landasan hukum pembangunan yang kokoh.