UMP Naik 6,5%, Pengusaha dan Buruh Sulsel Sama-Sama Protes, Nahloh!

Ilustrasi: Perhitungan upah untuk para pekerja. (©Freepik/Drazen Zigic)

Petta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Kebijakan ini, yang diumumkan di Jakarta pada Jumat (29/11/2024), menuai respons beragam di Sulawesi Selatan (Sulsel), terutama dari kalangan pengusaha dan buruh.

Prabowo menyatakan bahwa kenaikan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing dunia usaha. “Kesejahteraan buruh adalah prioritas kami. Ketentuan teknisnya akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker),” kata Prabowo.

Pengusaha: Dasar Perhitungan Harus Jelas

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Suhardi, menyatakan keberatan dengan kenaikan ini. Ia mempertanyakan dasar perhitungan angka 6,5% yang disebut melebihi prediksi awal sebesar 3-5%, sesuai formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Kami ingin tahu bagaimana hitungannya. Kenaikan ini memberatkan, terutama bagi usaha padat karya,” ujar Suhardi. Ia juga mengkhawatirkan dampak kenaikan operasional yang bisa membuat investor enggan berinvestasi di Sulsel.

Menurutnya, solusi lain seperti struktur skala upah dan upah sektoral perlu diutamakan untuk menjamin perlindungan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Buruh Minta Kenaikan Lebih Tinggi

Di sisi lain, Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas, menolak kenaikan 6,5% dan mendorong kenaikan hingga 10%. Meski begitu, ia mengapresiasi Prabowo yang mengumumkan langsung kebijakan tersebut.

“Kenaikan 6,5% hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Kami berharap ada struktur skala upah yang bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan masa kerja lebih lama,” kata Basri.

Ia juga membantah klaim pengusaha yang menyebut kenaikan UMP bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). “Itu hanya alasan segelintir pihak yang ingin memanfaatkan buruh. Ada regulasi untuk penundaan UMP jika perusahaan benar-benar kesulitan,” tegasnya.

Jika dihitung, UMP Sulsel 2025 akan naik menjadi Rp3.657.525, meningkat Rp223.227 dari tahun sebelumnya. Namun, baik buruh maupun pengusaha sepakat bahwa diskusi di Dewan Pengupahan Sulsel harus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini bisa diterapkan dengan adil tanpa mengorbankan salah satu pihak.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts