Bupati Barru Dukung Pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari menerima audiensi Kepala Balai Bahasa Sulawesi Selatan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Toha Machsum, M.Ag, di Rumah Jabatan Bupati Barru, Selasa (16/12/2025). (©Humas Barru)

Barru, Petta – Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menegaskan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta kerja sama antara Balai Bahasa Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Barru.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Barru saat menerima audiensi Kepala Balai Bahasa Sulawesi Selatan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Toha Machsum, di Rumah Jabatan Bupati Barru, Selasa (16/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Barru menyatakan Pemerintah Kabupaten Barru siap menindaklanjuti kebijakan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, terutama di lingkungan pemerintahan dan ruang publik.

“Pemerintah Kabupaten Barru siap mendukung dan menindaklanjuti kebijakan ini sebagai upaya menertibkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, khususnya di lingkungan pemerintahan dan ruang publik,” tegas Bupati Barru.

Menurut Andi Ina, sinergi antara pemerintah daerah dan Balai Bahasa Sulawesi Selatan diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan ketertiban berbahasa, sekaligus menjaga marwah bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

Ia menilai, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik dan dalam tata kelola pemerintahan daerah merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang tertib dan berwibawa.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Sulawesi Selatan Toha Machsum menjelaskan bahwa audiensi tersebut juga menjadi sarana penyampaian kebijakan terbaru terkait pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.

Toha menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Dalam regulasi tersebut, Balai Bahasa mendorong pembentukan tim pengawasan di daerah dengan melibatkan pemerintah daerah setempat.

“Kebijakan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4-4674/46-SG tentang pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, yang dinilai selaras dan siap ditindaklanjuti melalui kerja sama konkret dengan Pemerintah Kabupaten Barru,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam rencana awal, Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kabupaten Barru direncanakan akan diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barru dengan dukungan tim ahli dari Balai Bahasa Sulawesi Selatan.

Terkait kerja sama formal, kedua belah pihak sepakat untuk membahas draf Nota Kesepahaman terlebih dahulu bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barru. Setelah mencapai kesepakatan, kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti secara resmi melalui koordinasi antara Badan Bahasa dan Pemerintah Kabupaten Barru.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts