Pemkab Barru dan Balai Bahasa Sulsel Sepakat Bentuk Tim Pengawas Bahasa Indonesia

Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si. (Kanan), dan Kepala Balai Bahasa Sulsel, Toha Machsum, M.Ag., (Kiri) menyepakati pembentukan tim pengawas penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga. (©Humas Barru)

Barru, Petta – Pemerintah Kabupaten Barru bersama Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan menyepakati pembentukan tim pengawas penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga. Kesepahaman ini dihasilkan dalam audiensi antara Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., dengan Kepala Balai Bahasa Sulsel, Toha Machsum, M.Ag., di Ruang Kerja Wakil Bupati, Kamis (21/8/2025).

Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

Kepala Balai Bahasa Sulsel, Toha Machsum, menjelaskan, penguatan penggunaan bahasa negara akan dilakukan secara bertahap selama lima tahun. Program tersebut mencakup koordinasi, sosialisasi, pendampingan, evaluasi, hingga pemberian penghargaan kepada lembaga.

“Perlu dibentuk tim pengawas bahasa di tingkat pemerintah daerah untuk memartabatkan bahasa negara, meningkatkan literasi masyarakat, sekaligus melindungi bahasa dan sastra daerah,” ujar Toha Machsum.

Wakil Bupati Barru menyambut baik rencana tersebut. Namun, ia menilai pembentukan tim saja tidak cukup, melainkan harus diikuti dengan upaya berkelanjutan, terutama peningkatan kapasitas tenaga pendidik dalam bidang kebahasaan.

“Masih banyak guru dan aparatur yang kurang terampil berbahasa Indonesia yang tentunya dapat berdampak pada kualitas berbicara dan menulis, utamanya, penulisan dokumen resmi serta kebijakan daerah,” kata Abustan.

Ia menambahkan, peningkatan literasi menulis sejak pendidikan dasar sangat penting. Menurutnya, pembiasaan berbahasa harus dilakukan sejak dini agar tertanam kuat.

Abustan juga mengusulkan adanya klinik bahasa, pelatihan rutin, serta asistensi teknis dalam penyusunan tata naskah dinas dan produk hukum. “Kesalahan tanda baca, kata baku, hingga frasa dalam dokumen hukum masih sering terjadi, bahkan pada surat resmi pemerintah sehingga rawan multitafsir dan dapat menimbulkan implikasi hukum,” ujarnya.

Menanggapi usulan tersebut, Tim Balai Bahasa Sulsel menyatakan siap bersinergi dengan Pemkab Barru jika tim pengawas bahasa sudah terbentuk.

Abustan menegaskan, penguatan bahasa Indonesia perlu menjadi prioritas pemerintah daerah. “Bahasa Indonesia telah diakui UNESCO sebagai bahasa dunia. Namun, di dalam negeri belum menggembirakan. Sikap berbahasa harus terus diperkuat dan pemerintah, utamanya pemerintah daerah, berada di garda terdepan untuk membumikan kebijakan ini,” ucapnya.

Pemkab Barru menyatakan siap mendukung penuh upaya tersebut. Selain memperbaiki penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga pelestarian bahasa daerah sebagai identitas budaya masyarakat.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts