Mira Hayati Jadi Tersangka Skincare Merkuri, Omzetnya Capai Rp 10Miliar/Bulan

Potret Mira Hayati dengan hidup glamournya. (Instagram/@mirahayati29)

Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan pengusaha skincare, Mira Hayati, sebagai tersangka dalam kasus pengedaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah MH, MS, dan AS, ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supratono.

“Ketiga tersangka yakni owner skincare. Masing-masing MH (Mira hayati), MS (Mustadir DG Sila) owner FF, dan AS (Agus Salim) owner RG Glow,” ujar Didik dalam keterangan tertulisnya kepala wartawan, Rabu (13/11/2024).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, yang mengungkap bahwa 67 item produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan aturan.

Beberapa produk yang teridentifikasi mengandung zat berbahaya di antaranya FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH (Mira Hayati) Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Penyelidikan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel juga mengungkap sejumlah fakta yang menunjukkan adanya pelanggaran yang berpotensi merugikan konsumen.

Hasil uji laboratorium secara tegas mengungkap bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berisiko mengancam kesehatan pengguna. Ketiga tersangka kini menghadapi tuduhan pelanggaran sejumlah pasal dalam regulasi perlindungan konsumen dan kesehatan.

Pasal-pasal yang diduga dilanggar meliputi Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mira Hayati, yang dikenal juga dengan julukan ‘Ratu Emas’, belum ditahan oleh Polda Sulsel. Mira memulai perjalanan bisnisnya di dunia perawatan kulit pada tahun 2020 dengan modal yang sangat terbatas. Dengan strategi pemasaran yang kreatif, seperti membagikan produk gratis, usahanya berkembang pesat.

Berbekal kesuksesan ini, Mira kemudian mendirikan pabrik kosmetik melalui perusahaannya, PT Agus Mira Mandiri Utama. Produk unggulannya, MH Miracle Whitening Skin, menghasilkan omzet yang mengesankan, mencapai Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar per bulan. Sebelumnya, ia hanya memperoleh omzet sekitar Rp 1 juta per bulan.

Namun, kini bisnis yang telah berkembang pesat tersebut terancam hancur karena dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, Mira Hayati bisa menghadapi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts