
Makassar, Petta – Bupati Barru, A. Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru, Syamsurezky, S.H., M.H., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.
Penandatanganan ini berlangsung di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel di Makassar, Kamis (20/11/2025). Acara tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dan Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.
Langkah Progresif dan Humanis
Usai penandatanganan, Bupati Barru menyampaikan apresiasi atas kebijakan pembaruan hukum pidana nasional ini yang dinilai selaras dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.
Menurut Bupati Ina Kartika, program Pidana Kerja Sosial diharapkan menjadi alternatif hukuman yang membangun kesadaran hukum, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial, serta memberikan ruang bagi pelaku untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.
“Ini adalah langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial,”
Andi Ina Kartika Sari, Bupati Barru.
Bupati menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan momentum penting dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata. Tapi membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial,” jelasnya, menyoroti modernisasi hukum pidana yang lebih berkeadilan dan humanis.
