Terjaring OTT, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kini Berstatus Tahanan KPK

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena resmi pakai rompi oranye KPK. (©KPK)

Petta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026). Penangkapan ini terjadi saat Sirajudin berada di wilayah Jakarta Utara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut ketika dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat. “Benar, sedang ada kegiatan di lapangan,” ujarnya. Meski demikian, ia belum bersedia membeberkan detail dugaan korupsi yang menjerat Sirajudin.

14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian mengungkapkan, tim penyidik mengamankan total 14 orang dalam OTT ini. “Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang, yakni 5 orang diamankan di Jakarta. Salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara atau Bolmut,” katanya kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Selain itu, delapan orang lainnya ditangkap penyidik di Sulawesi Utara, sementara satu orang sisanya diamankan di wilayah Gorontalo. Dengan begitu, operasi senyap tersebut berlangsung serentak di tiga provinsi berbeda.

Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Jalan

Menurut Budi, OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. “Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten tersebut,” ujarnya.

Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut. “Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUTR,” jelas Budi. Usai penindakan, tim KPK bahkan memasang segel dan stiker “Dalam Pengawasan KPK” di ruang kerja Kepala Dinas PUTR serta Dinas Pendidikan Bolmut.

Uang Ratusan Juta Rupiah Disita

Dari hasil operasi ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai. “Tim mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi. Namun, ia mengatakan rincian nominal pastinya akan diumumkan pada kesempatan berikutnya.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Bupati Ditahan, Sampaikan Permintaan Maaf

Sehari setelah penangkapan, tepatnya Selasa (22/9/2026), KPK resmi menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol, sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pukul 15.58 WIB.

Di hadapan awak media, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang dipimpinnya. “Saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ucapnya sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan.

OTT ke-21 Sepanjang 2026

Penindakan terhadap Sirajudin tercatat sebagai OTT ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Angka ini menunjukkan tren penindakan korupsi di daerah masih terus berlangsung, khususnya yang melibatkan proyek infrastruktur.

Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers untuk memaparkan kronologi lengkap serta konstruksi perkara secara terperinci.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami