Pemkot Makassar dan DPRD Bahas Aturan Pengawasan Minuman Beralkohol

Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar mendorong penguatan pengawasan peredaran minuman beralkohol Ranperda, Inisiatif Komisi A tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Aula Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (2/11/2026). (©Humas Makassar).

Makassar, Petta – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru untuk mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol (minol). Regulasi tersebut disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak optimal.

Pembahasan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026). Ranperda tersebut merupakan inisiatif Komisi A DPRD Kota Makassar.

Aturan baru ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari perizinan usaha, batas usia konsumen, lokasi dan waktu penjualan, hingga pengawasan distribusi minuman beralkohol. Pemerintah juga ingin memastikan peredaran minol ilegal dapat dikendalikan.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, perubahan kondisi masyarakat membutuhkan penyesuaian regulasi. Karena itu, pengawasan minuman beralkohol perlu diperkuat agar peredarannya tidak berkembang menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.

“Kondisi masyarakat yang terus berubah, tentu dibutuhkan penyesuaian,” kata Munafri seusai Rapat Paripurna.

Ia menegaskan, peredaran minuman beralkohol harus tetap berada dalam batasan aturan yang berlaku. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pengawasan dan penjualan produk tersebut.

“Minol ini kan memang harus menjadi perhatian kita karena jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan. Itu yang kita tidak inginkan. Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minol ini,” kata Munafri.

Munafri Soroti Peredaran Minol Ilegal di Wilayah Kepulauan

Selain pengaturan penjualan, Munafri menyoroti pengawasan distribusi minuman beralkohol yang masuk melalui jalur laut. Kondisi geografis Makassar yang memiliki wilayah kepulauan dinilai membutuhkan pengawasan lebih terkoordinasi.

Ia mengingatkan adanya potensi distribusi minol tanpa pengawasan melalui kapal laut maupun jalur masuk lainnya. Karena itu, pengawasan perlu menjangkau wilayah kepulauan agar peredaran ilegal tidak luput dari pemantauan.

“Daerah terbuka, masuk lewat kapal laut dan sebagainya, ya harus menjadi kontrol kita, di drop di daerah-daerah kepulauan itu tanpa ada pengawasan yang ada dan ini akan merusak tatanan yang ada di wilayah itu,” jelasnya.

Munafri juga menekankan penerapan ketentuan mengenai batas usia konsumen dan lokasi penjualan. Salah satunya terkait jarak tempat penjualan minuman beralkohol dengan fasilitas masyarakat seperti sekolah.

Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan batasan yang jelas bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan.

DPRD Siapkan Pengganti Perda Nomor 4 Tahun 2014

Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), menjelaskan bahwa Ranperda inisiatif tersebut disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2014.

Menurut Rachmat, perubahan diperlukan karena regulasi yang berlaku dinilai tidak lagi optimal dalam mengakomodasi kebutuhan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol saat ini.

Sejumlah materi yang menjadi perhatian dalam rancangan aturan tersebut meliputi perizinan berusaha, pembagian kewenangan pemerintah, pola perdagangan, serta mekanisme pengawasan.

“Perubahan tersebut memerlukan pembaruan secara menyeluruh,” katanya.

Ia menjelaskan, pembaruan regulasi secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan keselarasan ketentuan dan memberikan kepastian hukum.

Melalui Ranperda tersebut, DPRD dan Pemkot Makassar mendorong tersedianya aturan yang dapat diterapkan sesuai perkembangan kondisi masyarakat, sekaligus menjadi landasan dalam mengawasi pengadaan dan penjualan minuman beralkohol di Kota Makassar.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami