

Gowa, Petta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan itu keluar pada Rabu (14/10/2026). Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
SK tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Dengan begitu, kepemimpinan Kabupaten Gowa kini memasuki masa transisi.
Dikonfirmasi pimpinan DPRD Gowa
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya SK tersebut. Ia menyebut dua dokumen keluar bersamaan, yakni SK pemberhentian Husniah dan SK penunjukan Plt bupati.
“SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini,” ujar Hasrul seperti dikutip dari detikSulsel, Rabu malam.
Hasrul belum merinci nomor SK pemberhentian maupun SK penunjukan Plt Bupati Gowa. Meski begitu, DPRD Gowa dijadwalkan mengambil dokumen fisiknya di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (15/10/2026).
Berawal dari putusan Mahkamah Agung
Pemberhentian ini merupakan ujung dari proses panjang di DPRD hingga MA. DPRD Gowa menjadi pemohon dalam perkara tersebut, sedangkan Bupati Gowa menjadi termohon. Perkara itu diregistrasi di MA pada 21 Agustus 2026. Kemudian, MA memutusnya pada Kamis (1/10/2026).
Sebelumnya, rapat paripurna DPRD Gowa pada 13 Agustus 2026 sempat ricuh akibat interupsi massa pendukung bupati. Namun, 45 anggota dewan dari tujuh fraksi tetap menyetujui dan menandatangani dokumen hak menyatakan pendapat. Usulan itu lahir dari kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Di sisi lain, sejumlah dugaan pelanggaran yang mengemuka mencakup pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, pencabutan bantuan beasiswa doktoral, dan dugaan pelanggaran etika jabatan. Husniah hadir langsung dalam rapat itu. Ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan demokrasi.
Selanjutnya, DPRD Gowa mengirim surat pimpinan tertanggal 7 Oktober 2026 kepada Mendagri tentang usulan pemberhentian Bupati Gowa masa jabatan 2025–2030. Mendagri turut merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Husniah akan tempuh langkah hukum
Sebelum SK terbit, Husniah menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait proses yang berujung pada putusan MA. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lanjutan darinya setelah SK diterbitkan.
Sementara itu, perhatian kini tertuju pada kelangsungan pemerintahan dan pelayanan publik. Penunjukan Darmawangsyah diharapkan menjaga roda pemerintahan tetap berjalan selama pergantian kepemimpinan.