

Makassar, Petta – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kini tengah menyoroti maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) bermasalah. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak belum lama ini, dewan menemukan beragam pelanggaran perizinan di lapangan.
Pelanggaran tersebut rupanya sangat didominasi oleh masa berlaku izin operasional yang telah kedaluwarsa. Selain itu, para wakil rakyat juga mendapati sejumlah operasional usaha yang sama sekali tidak sesuai dengan peruntukan awalnya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Buhanuddin, mengungkapkan persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pelaku usaha kelab malam, karaoke, dan diskotek, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan bahwa mayoritas pengelola usaha tampak sangat abai dalam memperpanjang dokumen legalitas mereka.
“Beberapa waktu yang lalu, kami sangat, sangat miris. Kami menemukan begitu banyak orang. Ketika kami berkunjung ke situ, hampir rata-rata izinnya pertama mati,” ungkap Andi Makmur.
Selanjutnya, ia juga menyoroti maraknya ketidaksesuaian antara izin awal dan jenis kegiatan usaha yang dipraktikkan. Sebagai contoh, terdapat beberapa tempat yang awalnya berizin restoran, tetapi praktiknya beralih menjadi kelab malam. Sayangnya, pihak pengelola sering kali tidak segera mengurus penyesuaian izin tersebut kepada instansi pemerintah terkait.
Desak Pengelola Patuhi Aturan dan Usut Oknum Pungli
Meskipun banyak pelanggaran ditemukan, DPRD Makassar tetap mempertimbangkan nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sana. Komisi A sangat menyadari bahwa sektor hiburan malam turut menyerap banyak tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, dewan memberikan teguran keras terlebih dahulu agar para pengelola segera membereskan urusan administrasinya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi A lainnya, Tri Sulkarnain Ahmad, turut mengendus adanya dugaan keterlibatan oknum nakal. Ia mencurigai bahwa oknum-oknum tertentu sengaja memanfaatkan celah ini untuk melakukan pungutan liar (pungli). Bahkan, tindakan mereka disinyalir sangat mempersulit pengusaha yang ingin mengurus proses perizinan secara sah.
Tri menegaskan bahwa dewan telah meminta data valid terkait masalah hukum tersebut di lapangan. “Makanya kami tadi meminta data terkait masalah hukum tersebut yang kami kemudian akan melaporkan kepada pemerintah kota bahwa terdapat oknum-oknum yang kemungkinan besar melakukan pungli,” jelasnya.
Dengan demikian, DPRD Kota Makassar mengimbau seluruh pengusaha THM agar mengurus perizinan murni melalui jalur resmi. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang jauh lebih tertib dan transparan di masa mendatang.