Setelah Alot di DPRD, Pemprov Sulsel Pastikan Gaji PPPK Dianggarkan di RPJMD

Ketua Pansus RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir.

Petta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya memastikan bahwa anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Kepastian ini disampaikan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel dan pihak eksekutif kembali melanjutkan pembahasan Ranperda RPJMD yang sempat tertunda. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah kejelasan pos anggaran untuk membayar ribuan PPPK yang telah diangkat, namun belum menerima hak keuangannya.

“Setelah mendengarkan penjelasan dari Pemprov, ternyata tuntutan terkait gaji PPPK sudah diakomodasi, dengan menutupinya dari belanja modal,” kata Mahmud, anggota DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, seusai rapat di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (23/7/2025).

Menurut Mahmud, langkah ini menjadi titik terang setelah kekhawatiran sempat mencuat bahwa anggaran gaji PPPK tahun 2026 tidak tercantum dalam naskah awal RPJMD.

Rp567 Miliar Disiapkan untuk 2026, Rp280 Miliar Sudah Tersedia di 2025

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muhammad Saleh, menyebutkan bahwa Pemprov telah melakukan penyesuaian struktur anggaran. Untuk tahun 2026, sekitar Rp567 miliar telah dialokasikan khusus untuk gaji PPPK.

“Karena ini menyangkut kesinambungan program dan hak tenaga PPPK, maka Pemprov Sulsel memberikan atensi penuh dan memastikan anggarannya masuk dalam rencana pembangunan,” ujar Saleh, Kamis (24/7/2025).

Sementara itu, untuk tahun berjalan (2025), Pemprov telah menganggarkan sekitar Rp280 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) earmarking. Dana ini ditujukan bagi sekitar 8.000 PPPK, yang gajinya akan mulai dibayarkan setelah terbitnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

“SK pengangkatan akan diterbitkan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Juli. Namun pembayaran gaji tetap mengikuti SPMT. Jika mereka melaksanakan tugas per 1 Agustus, maka gaji juga dihitung sejak saat itu,” jelas Saleh.

Pansus DPRD: “Sudah Diakomodasi, Jangan Terjebak Narasi Simpang Siur”

Ketua Pansus RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir, memastikan bahwa pemerintah provinsi tidak mengabaikan kebutuhan anggaran PPPK.

“Sudah diakomodasi. Untuk tahun 2026, ada tambahan anggaran gaji sebesar Rp567 miliar, dan tahun 2027 sebesar Rp548 miliar khusus untuk P3K,” ujar Patarai

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak termakan isu yang berkembang tanpa dasar. Menurutnya, isu bahwa Pemprov abai terhadap penggajian PPPK hanya berangkat dari miskomunikasi teknis dalam tahapan perencanaan awal.

“Kalau masih ada yang tidak paham, mari kita duduk bersama. Tapi jangan lebay, apalagi menyebar keresahan tanpa data,” katanya.

Patarai turut mengapresiasi kerja tim teknis penyusun RPJMD, termasuk Setiawan Aswad, pejabat Pemprov yang sempat diberitakan mundur namun tetap aktif dalam pembahasan teknis sebagai staf.

Langkah Koordinatif dan Kepastian Hak PPPK

Rapat lanjutan antara Pansus dan Pemprov disebut telah menyepakati seluruh komponen teknis, termasuk penggajian PPPK. Pemerintah dan DPRD berkomitmen menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan, termasuk aspek kesejahteraan ASN dan tenaga kontrak negara.

“Pak Gubernur memberi perhatian khusus dan instruksi tegas agar tidak ada penundaan. Segala proses administratif terus dikebut supaya hak-hak keuangan PPPK dapat segera terealisasi,” tambah Saleh.

Dengan kejelasan ini, proses pembahasan RPJMD 2025–2029 dilanjutkan. Pansus menegaskan bahwa dokumen telah terharmonisasi secara teknokratik, dan substansi anggaran gaji PPPK telah diakomodasi secara utuh dalam rencana lima tahunan tersebut.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts