
Jakarta, Petta – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025).
Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa Setya Novanto memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
“Benar, yang bersangkutan telah bebas bersyarat. Sesuai aturan, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada April 2029,” ujar Elly, Sabtu.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali (PK) memotong hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dengan mempertimbangkan remisi atau pengurangan hukuman selama 28 bulan 15 hari, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, ia berhak mengajukan pembebasan bersyarat.
Sebelum bebas bersyarat, Setnov juga tercatat telah melunasi kewajiban finansialnya kepada negara. Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto sudah membayar uang pengganti dan denda yang dijatuhkan majelis hakim.
“Yang bersangkutan telah melunasi uang pengganti sekitar Rp49 miliar. Itu salah satu syarat mutlak sebelum bebas bersyarat diberikan,” kata Rika.
Meski kini berada di luar jeruji besi, Setya Novanto masih berada dalam pengawasan aparat pemasyarakatan. Ia diwajibkan untuk melapor secara rutin hingga masa percobaan selesai.
“Jika syarat itu dilanggar, maka pembebasan bersyarat dapat dicabut,” ujar Elly Yuzar menegaskan.
Dengan bebasnya Setya Novanto, perhatian publik kembali tertuju pada perjalanan hukum kasus korupsi e-KTP yang sempat menyeret sejumlah tokoh besar di Indonesia.