Pemkab Barru dan Kementerian ATR/BPN Tandatangani Verifikasi Revisi RTRW

Pemkab Barru bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen P2PR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru, di ruang rapat Lt. 5 Wing 2 Gedung Kementerian ATR/BPB di Jakarta (16/9/2025). (©Humas Barru)

Jakarta, Petta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen P2PR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru.

Penandatanganan dilakukan di ruang rapat Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, ST., M.Sc.

Bupati Barru menegaskan, revisi RTRW tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan kebutuhan mendasar untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, investasi, serta kebutuhan masyarakat.

“RTRW adalah pedoman arah pembangunan daerah. Dengan verifikasi penanganan IPPR ini, kita pastikan pemanfaatan ruang di Barru berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan masalah lingkungan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” kata Andi Ina.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan tertib dan berkelanjutan.

Sementara itu, Agus Susanto menyambut baik komitmen Pemkab Barru yang dinilai serius dalam menata pemanfaatan ruang. Ia menyebut revisi RTRW Barru diharapkan mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang responsif dan akomodatif terhadap potensi daerah.

“Melalui revisi RTRW ini, Barru diharapkan memiliki dokumen perencanaan yang lebih responsif, akomodatif terhadap potensi daerah, serta mampu menutup celah terjadinya pelanggaran tata ruang di masa depan,” ujar Agus.

Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat 23 titik indikasi pelanggaran tata ruang di Kabupaten Barru. Dari jumlah itu, empat titik di antaranya terbukti melanggar. Temuan ini disebut menjadi catatan penting sekaligus menegaskan urgensi penyelesaian revisi RTRW agar segera dijadikan acuan pembangunan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Sutrisno, A.PMH., M.H., C.Med., Plt. Kepala Dinas PUTR Perkim Kabupaten Barru Ir. Andi Indra Jaya, ST., MT., Kepala Dinas PTSP Kabupaten Barru Andi Syukur Makkawaru, S.STP., M.Si., serta jajaran Setda Kabupaten Barru.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts