Ditjen Bea Cukai Pecat 27 Pegawai, 33 Lainnya Menanti Sanksi Berat akibat “Fraud”

Ilustrasi logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC). (©Shutterstock/Wulandari)

Jakarta, Petta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dalam melakukan pembenahan internal. Sepanjang tahun 2025, institusi ini mencatatkan penindakan disiplin terhadap puluhan pegawainya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberhentikan 27 pegawai dan saat ini tengah memproses hukuman bagi 33 pegawai lainnya.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas SDM Bea Cukai,” ujar Nirwala dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Pelanggaran Berat dan Kasus Fraud

Nirwala menjelaskan, 33 pegawai yang saat ini sedang dalam proses penjatuhan hukuman terlibat dalam berbagai kasus fraud (kecurangan) serta pelanggaran disiplin kategori berat.

Langkah ini diambil setelah adanya evaluasi mendalam dan pengawasan ketat di internal organisasi. Hal ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menekankan kebijakan zero tolerance terhadap tindakan yang merugikan negara dan merusak citra institusi.

Nirwala menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan secara terukur demi menjaga kepercayaan publik dan menciptakan birokrasi yang bersih.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui Bea Cukai yang profesional dan berintegritas,” tuturnya.

Modernisasi Pengawasan

Selain pembenahan dari sisi SDM, Bea Cukai juga mulai mengintegrasikan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam sistem pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik manipulasi nilai perdagangan atau misinvoicing yang kerap menjadi modus kecurangan.

Upaya bersih-bersih ini dilakukan di tengah target besar APBN tahun 2025 yang mematok penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai sebesar Rp 301,6 triliun. Hingga akhir tahun, Bea Cukai tercatat telah melakukan lebih dari 30.000 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai mencapai Rp 8,8 triliun.

Pemerintah berharap dengan adanya sanksi tegas ini, integritas pegawai Bea Cukai semakin solid dalam menyongsong target penerimaan tahun 2026 yang diperkirakan akan semakin menantang.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts