
Petta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima pimpinan Korps Adhyaksa pada hari yang sama.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan video, Sabtu.

Alasan Pengunduran Diri
Menurut Anang, keputusan Febrie untuk melepas jabatannya diambil di tengah proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pribadi Febrie sebagai seorang jaksa.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.
Pengunduran diri ini muncul tak lama setelah nama Febrie ramai diperbincangkan publik. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri diketahui tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN, dan dalam proses itu telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi. Salah satunya adalah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya, serta satu lokasi lain di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik disebut menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami.
Langkah mundur ini juga berbeda dari pernyataan Febrie sehari sebelumnya. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026), ia sempat membantah kabar bahwa dirinya akan mundur atau dicopot dari jabatan Jampidsus, dan menegaskan masih menerima tugas dari pimpinan meski namanya dikaitkan dengan penyidikan tersebut.
Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Normal
Kejaksaan Agung memastikan mundurnya Febrie tidak akan mengganggu jalannya tugas maupun penanganan sejumlah perkara besar yang selama ini ditangani Jampidsus.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuh Anang.
Ia turut mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekaligus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap Febrie.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang sama, Febrie juga sempat memberikan penjelasan terkait temuan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah di rumahnya di Sentul. Ia mengeklaim seluruh barang tersebut memiliki pemilik, meski tidak mengungkap identitasnya kepada publik.
“Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” kata Febrie.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan Jampidsus.