
Petta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini diumumkan hanya beberapa jam setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya, Sabtu (11/7/2026).
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyampaikan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melalui rangkaian proses hukum yang panjang.
“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu.
Selain Febrie, penyidik juga menjerat satu tersangka lain berinisial DR dari kalangan swasta yang diduga merupakan Don Ritto. Berbeda dengan Febrie, DR telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Tiga Kasus dan Pasal yang Menjerat Febrie
Totok merinci, penetapan Febrie sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan penyelenggara negara dalam sejumlah perkara besar.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.
Berdasarkan penjelasan penyidik, tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PT PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Krakatau Steel kepada salah satu mitranya pada periode yang sama. Febrie disangkakan dengan Pasal 12 huruf D dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU, atau ketentuan yang kini diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru.
Penetapan tersangka ini merupakan buah dari penyidikan panjang yang melibatkan pemeriksaan puluhan saksi. “Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan,” papar Totok.
Rangkaian penggeledahan sebelumnya telah dilakukan penyidik di sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah kafe dan tempat penukaran uang di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, polisi menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain.
Belum Ditahan, Kasus Dilimpahkan ke Kejagung
Meski telah berstatus tersangka, Febrie untuk sementara belum ditahan. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengonfirmasi hal tersebut usai menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dari Kortastipidkor Polri.
“Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” ungkap Rudi di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu.
Rudi menjelaskan, pihaknya kini tengah menunggu kelengkapan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri sebelum melakukan gelar perkara bersama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” ujarnya.
Ia juga menegaskan penanganan tiga perkara ini akan tetap dikoordinasikan dengan pihak kepolisian meski secara formil sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. “Walau [perkara] diserahkan ke Jampidsus kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi.
Kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Jampidsus ini turut menyita perhatian DPR. Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, bahkan meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada Febrie. “Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Nasyirul di ruang rapat Komisi III DPR RI, Sabtu.
Sebagai pengganti Febrie, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus untuk memastikan seluruh perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal.