Segepok Uang hingga 2,5 Kg Emas Disita KPK dari Bupati Sukoharjo, Ini Rinciannya

Petugas menunjukkan barang bukti hasil penyidikan berupa uang tunai senilai total Rp 21,2 miliar dari berbagai mata uang asing serta logam mulia emas sebanyak 25 keping masing-masing seberat 100 gram di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (©Detik)

Jakarta, Petta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp 21,2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). “KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar,” ujar Asep.

Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (9/7/2026) di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri. Sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi itu, sembilan di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Asep memerinci, barang bukti berupa uang tunai yang disita mencapai Rp 6,4 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan uang dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, meliputi 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.

Tak hanya uang, tim penyidik turut menyita logam mulia dalam jumlah besar. “Logam mulia 100 gr sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg, senilai Rp 7,3 miliar,” kata Asep.

Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi berbeda. “Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari ND,” ujarnya, merujuk pada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Sekretaris BPKAD berinisial ND.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein turut mengonfirmasi bahwa sebagian aset disimpan di dua rumah yang berfungsi sebagai lokasi penyimpanan rahasia. “Jadi, semacam ya bisa dikatakan safe house lah. Dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu,” kata Taufik.

Modus Pemerasan Sejak 2021

KPK menduga praktik pemerasan yang dilakukan Etik terhadap jajaran anak buahnya sudah berlangsung sejak 2021 hingga 2026, melalui setoran upah pungut dari lingkungan BPKAD. “Selama periode 2021-2026 tersebut, total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar,” ungkap Asep.

Modus ini diduga meneruskan kebiasaan yang sebelumnya dijalankan suami Etik, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, terhadap jajaran BPKAD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ketiga tersangka telah resmi ditahan. “Benar (terkait penahanan),” ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/7/2026).

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts