
Petta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 masih akan menggunakan sistem e-Filing dan e-Form melalui laman DJP Online. Hal ini karena sistem inti perpajakan baru atau Coretax belum berlaku untuk pelaporan pajak tahun ini.
“SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Lapor tahunan dengan Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya,” tulis DJP dalam akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, dikutip Selasa (28/1/2025).
Coretax mulai beroperasi sejak 1 Januari 2025 sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan. Namun, sistem ini baru akan mencatat transaksi perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Oleh sebab itu, pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 tetap dilakukan melalui sistem yang ada sekarang.

Tenggat Pelaporan SPT 2024
Pelaporan SPT untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi telah dibuka sejak 1 Januari 2025 dan akan ditutup pada 31 Maret 2025. Sementara itu, tenggat pelaporan untuk WP Badan adalah 30 April 2025.
Sebelumnya, Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa pelaporan SPT melalui Coretax pada tahun depan akan lebih mudah berkat fitur prepopulated atau pengisian otomatis.
“Prepopulated merupakan metode pengisian di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga secara otomatis tersaji dalam konsep SPT WP yang diisi secara elektronik (e-Filing),” ujarnya.
Meski demikian, fitur prepopulated saat ini masih terbatas pada data Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Dengan penerapan Coretax, cakupan prepopulated diharapkan semakin luas.
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Lewat e-Filing
Bagi WP yang belum familiar, berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online:
- Pastikan Anda memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number): EFIN diperlukan untuk mengakses layanan e-Filing. Jika Anda belum memilikinya, Anda dapat mengajukan permintaan EFIN secara online dengan mengirimkan email ke kantor pajak terdekat.
- Akses situs DJP Online: Kunjungi djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.
- Pilih menu “Lapor”: Setelah berhasil login, klik menu “Lapor” dan pilih layanan e-Filing.
- Klik “Buat SPT”: Anda akan diberikan beberapa pertanyaan untuk menentukan formulir SPT yang sesuai dengan kondisi Anda.
- Isi formulir SPT dengan benar: Masukkan data yang diminta sesuai dengan bukti potong dan dokumen pendukung lainnya.
- Kirim SPT: Setelah memastikan semua data telah diisi dengan benar, kirimkan SPT Anda melalui e-Filing dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Pajak, Penopang Utama APBN
Sebagai catatan, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk 2025, pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai Rp3.005,1 triliun, di mana Rp2.189,3 triliun berasal dari penerimaan pajak.
Dengan modernisasi seperti Coretax, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan nasional.