
Petta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan aparat penegak hukum (APH) harus bertindak tegas terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Selatan, termasuk tambang emas di Kabupaten Gowa.
“APH tidak boleh diam. Sikap diam APH terhadap tambang ilegal patut kami duga sebagai bentuk beking terhadap pelaku,” kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Rudianto menekankan, penertiban tambang tanpa izin merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, instruksi itu harus ditafsirkan sebagai landasan moral bagi aparat untuk menutup semua aktivitas penambangan yang melanggar hukum.
“Penertiban tambang tidak berizin merupakan gerakan moral yang harus dikawal bersama. Tentunya, APH harus menafsirkan instruksi itu sebagai landasan untuk bertindak tegas,” ucapnya.
Ia mencontohkan praktik tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Sulsel, mulai Gowa, Takalar, hingga Jeneponto. Aktivitas tersebut, kata dia, tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga menimbulkan kerugian negara dan ancaman terhadap lingkungan.
“Aktivitas tambang ilegal di Gowa, Takalar, Jeneponto dan Sulsel pada umumnya sangat banyak serta meresahkan masyarakat. Ini harus ditindak tegas,” ujar legislator dari Dapil Sulsel 1 itu.
Politisi Partai NasDem ini juga mengingatkan aparat agar tidak terlibat dalam praktik pembiaran maupun beking terhadap pelaku tambang liar.
“Jangan ada APH yang membekingi tambang ilegal. Dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo sudah sangat jelas ditegaskan, akan menindak semua penambang ilegal, termasuk para oknum aparat yang membekinginya, apa pun pangkat dan jabatannya,” kata Rudianto menambahkan.
Selain menyebabkan kebocoran penerimaan negara, Rudianto menilai penambangan ilegal dapat merusak ekosistem dan memicu bencana alam maupun konflik sosial di masyarakat.
Hingga kini aparat penegak hukum di Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. Namun, wacana penertiban tambang ilegal sebelumnya juga telah mendapat sorotan dari sejumlah organisasi lingkungan hidup yang menilai eksploitasi tanpa izin mempercepat kerusakan alam di wilayah itu.