
Petta – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, resmi dinonaktifkan dari jabatannya sejak 30 Desember 2024. Penonaktifan ini dikonfirmasi langsung oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
“Dinonaktifkan (Kadis Pendidikan),” ujar Danny saat ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa (31/12/2024).
Keputusan ini diambil setelah Muhyiddin diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemanggilan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran tersebut dilakukan di hari yang sama, tetapi tidak dihadiri oleh Muhyiddin. Pasalnya, ia sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan umrah.
“Oh pasti. Kan panggilan pertama tidak dipenuhi Muhyiddin,” jelas Danny.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menambahkan bahwa Muhyiddin berangkat umrah tanpa izin resmi dari Danny sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Sesuai aturan, salah satu langkahnya adalah menonaktifkan yang bersangkutan,” kata Namsum.
Menurut Namsum, Muhyiddin sebenarnya telah mengajukan cuti pada 18 Desember 2024. Namun, pengajuan tersebut ditolak pada 20 Desember karena tidak sesuai dengan format yang berlaku. Dalam dokumen cuti itu, hanya terdapat tanda tangan Muhyiddin sendiri tanpa persetujuan dari Danny.
Meski cutinya ditolak, Muhyiddin tetap memutuskan untuk berangkat umrah pada 23 Desember. Keputusan ini dinilai melanggar aturan karena kehadirannya sebagai Kadis Pendidikan sangat dibutuhkan, terutama menjelang akhir tahun.
“Dalam kondisi waktu emergency jelang akhir tahun, tidak ada beliau. Jadi tentu harus ada solusinya,” terang Namsum.
Penonaktifan ini menjadi langkah tegas pemerintah kota Makassar dalam menegakkan aturan kepegawaian, khususnya bagi ASN yang tidak mematuhi prosedur resmi.