
Makassar, Petta – Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosennya, Dr. Ir. Amal Said (AS), yang viral setelah terekam meludahi seorang kasir swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Rektor UIM, Prof. Dr. Muammar Bakry, menyatakan bahwa pihak kampus telah resmi memberhentikan AS dari statusnya sebagai dosen di universitas tersebut terhitung sejak Senin (29/12/2025).
Keputusan ini diambil setelah Komisi Disiplin UIM melakukan sidang etik terhadap yang bersangkutan. Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK ke LLDIKTI Wilayah IX.
“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup Universitas Islam Makassar,” ujar Muammar dalam konferensi pers di Kampus UIM, Senin (29/12/2025).
Rektor UIM juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban atas tindakan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa itu merupakan bentuk pelecehan yang tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
“Atas nama Universitas Islam Makassar, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Tindakan ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai yang kami junjung tinggi di lingkungan kampus,” ujarnya.
Status ASN dan Pengabdian 33 Tahun
Muammar mengungkapkan bahwa AS sebenarnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan sebagai tenaga pendidik di UIM. Ironisnya, AS merupakan pengajar senior yang telah mengabdi selama kurang lebih 33 tahun dan pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI.
Karena statusnya sebagai ASN, setelah dipecat oleh pihak kampus, status kepegawaian AS kini dikembalikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX.
“Karena dia ASN, kami kembalikan ke negara (LLDIKTI) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan aparatur sipil negara yang berlaku,” tambah Muammar.
Trauma Korban dan Ancaman Penjara
Insiden yang terjadi pada Rabu (24/12/2025) tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban, seorang kasir perempuan berinisial NI (21). NI mengaku syok lantaran ludah pelaku mengenai wajah dan jilbabnya.
“Saya langsung lari ke WC cuci muka karena ludahnya kena muka. Saya sangat syok,” ungkap NI.
Selain proses internal kampus, AS juga harus berhadapan dengan hukum. Polsek Tamalanrea telah menerima laporan korban dan menetapkan AS sebagai terlapor.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, menjelaskan bahwa AS terancam dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
“Korban sudah dimintai keterangan. Sangkaannya adalah Pasal 315 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu,” jelas Sangkala.
Pembelaan Pelaku
Sementara itu, Amal Said mengakui perbuatannya namun berdalih bahwa tindakannya adalah reaksi spontan karena merasa tersinggung ditegur dengan cara yang menurutnya tidak sopan.
“Saya ditegur kenapa tidak antre, padahal saya pindah ke kasir yang kosong. Di situ saya merasa tersinggung. Saya salah, itu perbuatan spontan karena emosi,” tutur Amal.
Meski demikian, pembelaan tersebut tidak menggugurkan sanksi dari pihak universitas. Pihak UIM pun secara terbuka telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas perilaku tidak terpuji oknum pendidiknya tersebut.
