

Jombang, Petta – Sejarah baru tercatat dalam perjalanan organisasi Islam terbesar di Indonesia. Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmah 2026-2031.
Keputusan itu diambil dalam Sidang Pleno III yang digelar di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Sebelumnya, Ketua Umum PBNU dipilih langsung oleh muktamirin lewat sistem satu orang satu suara atau one man one vote.
Kini, mekanisme tersebut diganti dengan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yakni penunjukan lewat musyawarah tim kiai sepuh. Perubahan ini disahkan melalui voting yang rampung pada Minggu (30/8/2026) dini hari.
Voting Ketat, AHWA Menang Telak
Pimpinan Sidang Pleno, Prof Muhammad Nuh, memaparkan bahwa dari total 552 peserta pemegang hak suara, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menyatakan setuju terhadap perubahan mekanisme. Total peserta tersebut terdiri dari Ketua Umum PWNU dan PCNU se-Indonesia.
Sementara itu, 150 suara tetap menghendaki sistem lama dipertahankan. Adapun satu suara lainnya dinyatakan tidak sah oleh panitia.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil ‘alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” kata Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh, seperti dikutip dari WartaTransparansi.
Dengan hasil ini, arah kepemimpinan NU lima tahun mendatang tidak lagi murni ditentukan oleh suara terbanyak. Melainkan, keputusan akhir ada di tangan majelis kiai yang dipercaya mewakili aspirasi kolektif jemaah nahdliyin.
Awalnya Buntu di Komisi Organisasi
Perubahan mekanisme ini sebetulnya tidak berjalan mulus sejak awal. Pembahasan di Komisi Organisasi sempat menemui jalan buntu karena peserta terbelah antara mempertahankan one man one vote atau beralih ke AHWA.
Akibatnya, keputusan pun harus ditempuh melalui mekanisme voting di forum pleno tertinggi. Sebelum opsi AHWA disahkan, perdebatan sengit lebih dulu mewarnai jalannya persidangan.
Calon Ketua Umum PBNU, Zulfa Mustafa, mengungkapkan bahwa dirinya bersama empat calon lainnya telah bersepakat mendorong mekanisme AHWA. “Bismillahirrahmanirrahim. Yang mulia seluruh peserta sidang pleno pada sore hari ini, izinkan saya menyampaikan hasil komunikasi saya pribadi dan juga orang-orang saya yang sangat saya percaya dengan para caketum, calon ketua umum yang selama ini kita sudah dengar namanya,” kata Zulfa dalam forum tersebut.
Namun demikian, kesepakatan lima calon itu tidak serta-merta diterima begitu saja. Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan Rakyat, Alissa Wahid, langsung memberikan catatan keras atas pernyataan tersebut.
Alissa Wahid: Bukan Hak Kandidat
Alissa menegaskan bahwa para kandidat ketua umum sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme pemilihan. Menurutnya, keputusan semacam itu murni menjadi hak muktamirin selaku pemegang mandat organisasi.
“Buat saya, siapapun kandidatnya tidak punya hak untuk mengatur apakah ada sistem Ahwa atau menjadi voting. Itu para muktamirin yang harus membuat kesepakatan,” ujar Alissa saat ditemui wartawan di lokasi sidang, Sabtu (29/8/2026).
Ia pun mengingatkan agar seluruh kontestan tidak hanya mengedepankan kepentingan pemilihan semata. Kepentingan jangka panjang NU, kata dia, jauh lebih penting untuk dijaga bersama.
“Saya ingin mengingatkan kepada semua kontestan bahwa yang sedang kita bicarakan adalah NU bukan pemilihan kali ini,” ungkapnya. Meski begitu, Alissa tetap menyerahkan keputusan akhir kepada forum muktamirin yang lebih berhak menentukan.
Bagaimana Proses AHWA Berjalan?
Lantas, bagaimana teknis pemilihan Ketua Umum PBNU melalui skema baru ini? Pimpinan Tim Materi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam, menjelaskan bahwa prosesnya tidak berlangsung dalam satu tahap saja.
“Hasil Keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan Oleh Ahlul Halli Wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar,” kata Asrorun Niam kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Secara garis besar, terdapat beberapa tahapan yang akan dilalui, yakni:
- Peserta muktamar menjaring lima nama calon dengan dukungan terbanyak.
- Lima nama tersebut diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk memperoleh persetujuan tertulis.
- Nama yang disetujui kemudian dibahas oleh majelis AHWA untuk menentukan siapa yang layak menjabat.
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menambahkan bahwa penetapan Rais Aam menjadi prasyarat sebelum pemilihan Ketua Umum dimulai. “Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum,” jelasnya.
Ditarget Rampung dalam Sehari
Gus Ipul berharap seluruh rangkaian Muktamar ke-35 NU, termasuk pemilihan hingga penetapan kepengurusan baru, dapat tuntas pada hari yang sama. Ia juga menegaskan bahwa jalannya persidangan berlangsung secara terbuka.
“Apa yang menjadi perdebatan, semuanya terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tapi yang kita prioritaskan kenyamanan dan ketertiban,” tuturnya, dikutip dari Ngopibareng.
Dengan disahkannya mekanisme AHWA ini, babak baru suksesi kepemimpinan NU pun dimulai. Publik nahdliyin kini menanti sosok yang akan dipercaya memimpin organisasi berusia lebih dari satu abad tersebut untuk lima tahun ke depan.