
Petta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota. Rekomendasi ini muncul setelah ditemukan dugaan pelanggaran pemilu yang signifikan.
“Total sementara ada 11 TPS yang direkomendasikan untuk PSU karena diduga melanggar peraturan”
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, pada Senin (2/12/2024)
Dari 11 TPS tersebut, tiga berada di Kabupaten Enrekang, dua di Tanah Toraja, dan masing-masing satu TPS di Maros, Bone, Soppeng, Luwu, Luwu Timur, serta Kota Makassar.
Saiful mengungkapkan beberapa kasus pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi PSU. Di Tanah Toraja, misalnya, ditemukan dua pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS berbeda. Sementara itu, di Luwu Timur, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga menandai surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
Kasus lainnya termasuk pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb), serta penduduk dari luar daerah yang mencoblos di TPS tertentu. “Contohnya, ada pemilih ber-KTP Makassar yang mencoblos di Toraja atau daerah lain,” jelas Saiful.
Kajian Pelanggaran Masih Berlanjut
Saiful menambahkan, Bawaslu masih melakukan penelitian dan kajian terhadap dugaan pelanggaran di kabupaten lain di Sulsel untuk menentukan apakah indikator PSU sesuai aturan telah terpenuhi.
Terkait video yang beredar di Pilkada Kabupaten Jeneponto, yang menuding adanya pelanggaran di sejumlah TPS, Saiful menyatakan hal tersebut masih dalam tahap pendalaman. “Kasus di Jeneponto masih dalam kajian pengawas. Begitu juga kabupaten lainnya, masih dalam penelitian untuk memastikan keterpenuhan syarat PSU,” pungkasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemilu yang jujur dan adil, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan demokrasi.