Pemprov Sulsel Tetapkan Irwan Adnan Sebagai Pj Sekda Makassar, Tolak Usulan Danny Pomanto

Drs. H. Irwan Rusfiady Adnan, Penjabat Sekda Kota Makassar.

Petta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memperpanjang masa jabatan Irwan Rusfiady Adnan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 100.3.5.1/521/BKD yang diteken pada 20 Januari 2025.

Dalam SK tersebut, Irwan ditugaskan menjabat hingga tiga bulan ke depan, atau hingga adanya Penjabat Definitif. Artinya, Irwan Adnan akan menjabat hingga 20 April 2025. Irwan mengaku siap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Alhamdulillah, ayo kita kerja bantu pak wali layani masyarakat dengan tepat, cepat, dan tidak tebang pilih,” kata Irwan, Jumat (24/1/2025).

Namun, keputusan ini tak lepas dari polemik. Sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menolak perpanjangan masa jabatan Irwan sebagai Pj Sekda Makassar. Danny mengajukan nama Muhammad Yasir, Asisten I Setda Pemkot Makassar, sebagai kandidat untuk mengisi posisi strategis tersebut.

Pj Gubernur Sulsel Prof. Fadjry Djufry menjelaskan alasan di balik keputusan mempertahankan Irwan. “Kita ingin menghindari konflik,” ungkap Fadjry kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Rabu (22/1/2025).

Fadjry tidak merinci konflik yang dimaksud, tetapi menegaskan bahwa Pemprov Sulsel menghindari adanya mutasi pejabat di masa transisi. “Saya tidak akan mengganti siapa pun supaya proses transformasi (pergantian kepala daerah) bisa berjalan baik. Tidak mungkin sekarang dilantik, nanti diganti lagi. Ini kan (sebaiknya) perpanjangan saja,” ucapnya.

Ia juga menyebut kebijakan tersebut sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Mendagri melarang pemerintah daerah melakukan mutasi pejabat menjelang pelantikan kepala daerah hasil pilkada. “Memang saya waktu ketemu Pak Mendagri juga sudah menyampaikan ke saya supaya tidak ada pergantian pejabat karena transisi,” tutur Fadjry.

Pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada sendiri dijadwalkan berlangsung serentak pada 6 Februari 2025 mendatang. Fadjry menilai pergantian pejabat di masa transisi pemerintah terlalu mepet, sehingga keputusan memperpanjang masa jabatan Irwan Adnan dianggap paling tepat.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts