

Gowa, Petta – Posisi Bupati Gowa, Husniah Talenrang, kembali diuji setelah DPRD Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna untuk menerima laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Rabu (22/7/2026).
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, itu dihadiri seluruh 45 anggota DPRD Gowa, dengan pengamanan ketat dari personel Polresta Gowa. Dalam agenda tersebut, tim Pansus menyampaikan hasil penyelidikan mereka terhadap sejumlah persoalan yang melibatkan kepala daerah tersebut.
Pansus Hak Angket sendiri sebelumnya dibentuk DPRD Gowa untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etika dan moral, dugaan penyimpangan dalam program seragam sekolah gratis, hingga polemik pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.
Tiga Kesimpulan jadi Dasar Delapan Rekomendasi
Dalam laporannya, Pansus Hak Angket menyampaikan tiga kesimpulan utama yang menjadi dasar lahirnya delapan rekomendasi kepada DPRD, Pemerintah Kabupaten Gowa, hingga aparat penegak hukum.
Pansus menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum administrasi negara serta kasus korupsi senilai Rp 600 juta dalam pengadaan seragam sekolah gratis yang melibatkan sejumlah oknum di lingkaran Bupati Gowa. Selain itu, Pansus juga menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Gowa terkait pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi, serta menyimpulkan telah terjadi perbuatan tercela berupa pelanggaran berat etika, moral, dan sumpah jabatan yang dinilai memengaruhi pengambilan kebijakan bupati.
Dari tiga kesimpulan itu, disusunlah delapan rekomendasi. Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, memastikan hasil kerja Pansus akan segera ditindaklanjuti. “Selanjutnya kami akan menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas penggunaan Hak Menyatakan Pendapat,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dengan berakhirnya rapat paripurna ini, tugas Pansus Hak Angket DPRD Gowa pun resmi ditutup, dan proses selanjutnya akan bergantung pada dukungan politik seluruh fraksi di DPRD.
Jalan Panjang Menuju Mahkamah Agung
Meski laporan Pansus mengarah pada opsi pemakzulan, proses ini masih panjang. Tahapan berikutnya adalah penggunaan Hak Menyatakan Pendapat oleh seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa, sebelum perkara dapat dibawa ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.
Lembaga pemantau kebijakan publik, GovLine, mengingatkan bahwa hasil rapat paripurna belum otomatis menentukan nasib politik Bupati Husniah Talenrang. Lembaga tersebut juga menyoroti insiden bupati yang meninggalkan sidang klarifikasi Pansus pada 14 Juli 2026, yang dinilai berpotensi menimbulkan perdebatan soal hak pembelaan pihak yang diperiksa.
“Momentum ini seharusnya menjadi pembelajaran penting mengenai mekanisme checks and balances,” demikian pernyataan GovLine, yang meminta publik menunggu proses politik di DPRD berjalan tuntas sebelum menarik kesimpulan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati Husniah Talenrang terkait hasil rapat paripurna tersebut.