
Petta – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif serta mengisi kekosongan enam posisi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Makassar.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa Kemendagri mewajibkan adanya konsultasi dan rekomendasi dari kepala daerah terpilih sebelum rotasi, mutasi, atau promosi pejabat dilakukan. “Iya, posisinya dari Kemendagri adalah setiap proses ajuan itu harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Kepala Daerah Terpilih,” ujar Bima Arya saat kunjungan kerja di Makassar, Jumat (17/1/2025).

Meski seluruh nama calon pejabat telah diajukan, Bima menyebut Kemendagri masih perlu mempertimbangkan beberapa hal. “Semua usulan nama sudah masuk, namun ada banyak pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri. Jika itu bisa diajukan, tentu akan diproses,” jelasnya.
Salah satu faktor yang turut menjadi pertimbangan adalah jadwal pelantikan wali kota terpilih yang direncanakan pada Februari 2025. Jika jadwal ini tidak berubah, pengisian jabatan baru kemungkinan baru akan dilakukan setelah pelantikan tersebut. “Kalau pelantikan kepala daerah terpilih tetap di Februari, maka setelah pelantikan lebih baik karena tinggal beberapa hari lagi. Jika semua persyaratan terpenuhi, proses akan dilanjutkan,” kata Bima Arya.
Terkait dengan lelang jabatan Sekda, Bima Arya menegaskan bahwa keputusan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan kepala daerah yang baru dilantik. “Tergantung kebijakan kepala daerah yang dilantik,” tambahnya.
Firman Pagarra sebelumnya terpilih sebagai Sekda definitif melalui proses lelang yang dibuka pada Juni 2024. Namun, hingga kini pelantikannya belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu rekomendasi Kemendagri. Saat ini, posisi Penjabat (Pj) Sekda diisi oleh Irwan Adnan, yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Kota Makassar.
Dengan situasi ini, Pemkot Makassar harus bersabar hingga proses pelantikan kepala daerah terpilih selesai agar dapat melanjutkan pengisian jabatan yang kosong.