

Makassar, Petta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Para WNA tersebut terdiri dari delapan warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia.
Petugas menangkap mereka saat menggelar kegiatan fotografi komersial bertempat di Orielle Studio kawasan Jalan Kijang, Kota Makassar. Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan Tim Intelijen Keimigrasian di media sosial.
Selanjutnya, petugas menemukan promosi layanan fotografi komersial melalui akun Instagram studio tersebut. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung selama enam hari, terhitung sejak 1 hingga 6 Agustus 2026.
Untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum tersebut, petugas Imigrasi mendatangi lokasi dengan melakukan penyamaran. Petugas perempuan diterjunkan secara langsung guna mendaftar sebagai salah satu klien foto.
“Jadi ada sembilan warga negara asing, 8 warga negara China dan 1 warga negara Malaysia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Abdi Widodo Subagio, Minggu (9/8/2026).
“Tim melakukan operasi pendalaman atau penyamaran ditunjuk satu petugas perempuan kita untuk melakukan registrasi sebagai klien,” katanya.
Terbagi dalam Peran Spesifik
Setelah melakukan pengawasan di lokasi, petugas mendapati para WNA menjalankan operasional bisnis foto komersial secara terstruktur. Masing-masing WNA memegang peran penting dalam memfasilitasi setiap sesi pemotretan.
Berikut adalah rincian peran dari sembilan WNA tersebut:
- 3 WNA: Bertugas sebagai fotografer
- 3 WNA: Bertugas sebagai penata rias (make up artist)
- 2 WNA: Bertugas sebagai editor foto
- 1 WNA: Bertugas mengawasi seluruh jalannya kegiatan
Selain itu, petugas mendapati dua warga negara Indonesia (WNI) di lokasi yang membantu komunikasi sebagai penerjemah.
Buka Jasa Foto dengan Visa Kunjungan
Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, para WNA tersebut diketahui menggunakan izin tinggal indeks B12, C18, dan D2. Padahal, jenis visa tersebut tidak memberikan hak bagi pemegangnya untuk melakukan aktivitas komersial maupun bekerja secara profesional.
Dari hasil penelusuran awal, tarif jasa foto tersebut dipatok senilai Rp 1.388.000 per pelanggan. Oleh karena itu, bisnis ilegal ini diperkirakan berhasil mengantongi omzet hingga puluhan juta rupiah.
Saat ini, petugas Imigrasi masih terus mendalami keterlibatan pihak penyelenggara, pihak yang memfasilitasi, hingga aliran dana kegiatan tersebut. Sementara itu, para WNA tersebut diproses untuk dikenai sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal.