

Gowa, Petta – Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri setelah melalui serangkaian penyidikan.
Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam proses perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo mengungkapkan, penetapan tersangka diputuskan lewat forum gelar perkara di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026). “Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” ujarnya.
Puluhan Saksi Diperiksa, Empat Lokasi Digeledah
Sebelum sampai pada tahap penetapan tersangka, tim penyidik lebih dulu memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli pidana, ahli hukum perusahaan, ahli bahasa, hingga ahli pemerintahan daerah.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik gabungan dari Kortas Tipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa juga menggeledah empat lokasi berbeda. Penggeledahan itu turut menyasar kediaman dua pihak lain yang diduga terkait perkara ini.
“Tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di 4 lokasi, antara lain rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman Saudara HA, dan kediaman Saudari RP,” kata De Deo dalam konferensi pers yang sama.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan PBG serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tersebut.
Dijerat Pasal Berlapis, Diduga Terima Ratusan Juta Rupiah
Selanjutnya, penyidik menyebut ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan maupun gratifikasi yang menjadi ruang lingkup penyidikan. Dalam salah satu rangkaian itu, disebutkan bahwa PT Royal Persada menyerahkan uang senilai Rp100 juta, sementara PT Renjana memberikan Rp50 juta kepada Husniah.
Atas dugaan perbuatannya, Husniah dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dugaan pemerasan dan gratifikasi, ia disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. “Terhadap saudari HT, penyidik menerapkan pasal 12 huruf e dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 20 huruf c dan pasal 126 KUHP Nasional,” ungkap De Deo.
Sementara itu, untuk dugaan TPPU, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional kepada Husniah.
Konteks Polemik Bupati dengan DPRD Gowa
Penetapan tersangka ini muncul di tengah polemik berkepanjangan antara Husniah dan DPRD Kabupaten Gowa. Sebelumnya, DPRD setempat sempat menggulirkan hak angket terhadap Husniah terkait sejumlah kebijakan dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Husniah bahkan pernah memilih walkout dari sidang Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa karena keberatan dengan sejumlah materi yang dibahas dalam forum tersebut. Kini, dengan status barunya sebagai tersangka, proses hukum terhadap Bupati Gowa itu memasuki babak baru yang akan terus dipantau publik.