

Petta – Pemerintah dan DPR RI akhirnya menemukan titik terang soal status guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua pihak sepakat, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Kesepakatan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026). “Bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” kata Rini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, pembahasan mengenai status guru PPPK sudah memasuki tahap finalisasi. Menurutnya, kebijakan ini lahir dari banyaknya aspirasi guru yang masuk ke meja legislatif selama ini.
Kesempatan Ikut Seleksi PNS Dibuka Awal 2027
Selain soal status penuh waktu, pemerintah juga membuka peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan dibuka pada awal 2027.
“Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini.
Berdasarkan data Kementerian PANRB, saat ini terdapat 955.245 orang guru berstatus PPPK. Sementara itu, jumlah PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru mencapai 231.246 orang.
Tak hanya itu, pemerintah turut menyiapkan proyeksi kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Formasi tersebut mencakup kebutuhan tenaga pendidik di Kementerian Agama, Kemendikdasmen, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
Status Kepegawaian Pindah ke Pemerintah Pusat
Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan besar terkait kelembagaan guru PPPK. Status kepegawaian mereka akan dialihkan dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan ini diambil demi memperkuat tata kelola sekaligus kesetaraan status kepegawaian guru di seluruh daerah. “Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menyerap masukan dari DPR, tetapi juga terus mendengarkan aspirasi berbagai asosiasi guru. “Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujarnya.
Menkeu Pastikan Anggaran Aman
Kebijakan besar ini tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kesiapan fiskal negara sudah dihitung secara matang.
“Jadi kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sistem fiskal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers yang sama.
Dengan begitu, defisit anggaran pada 2027 diklaim tetap terjaga di angka 2,4 persen. Purbaya menegaskan, kalkulasi tersebut mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pengalihan status guru PPPK ini.
Kesepakatan ini pun menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Kepastian status kerja sekaligus peluang menjadi PNS diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik ke depannya.