Pernyataan Kepala BKN Soal Perjuangan Abdul Hayat, Pengamat: “Prof Zudan Belum Matang”

Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh berjumpa dengan Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani dalam acara Serah Terima Jabatan (Setijab) Pj Gubernur Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (10/1/2025). (©Haeril Anwar)

Petta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh, mendapat sorotan tajam dari pengamat politik terkait pernyataannya soal Abdul Hayat Gani. Pengamat Politik FISIP Unhas, Hasrullah, menilai Prof Zudan belum menunjukkan kapasitasnya sebagai pejabat negara.

Hasrullah mengkritik cara Zudan menangani persoalan tersebut. “Seharusnya mempelajari secara baik dengan analisis mendalam soal keputusan Presiden yang dialamatkan ke Mensesneg. Pelajari baik hasil keputusan hukum, baru berbicara di depan publik,” ujarnya, Minggu (12/1/2025).

Hasrullah juga menyoroti ketidaktepatan Zudan dalam menanggapi keputusan hukum yang telah inkrah. “Dia tidak matang dalam pengambilan keputusan. Apa hubungannya komitmen laki-laki dengan aturan undang-undang yang mengikat?” tegas Hasrullah.

Pengamat ini bahkan menyebut tanggapan Zudan terkesan mencari kambing hitam daripada menyelesaikan persoalan secara profesional. “Kalau surat dari presiden melalui Mensesneg sudah turun, seharusnya sebagai seorang birokrat dia menganalisis dulu, bukan asal bicara,” tambahnya.

Sebelumnya, Prof Zudan menyinggung soal “komitmen laki-laki” dalam pernyataannya di Makassar, Sabtu (11/1/2025). “Pak Hayat komitmen cukup di eselon II. Kalau dia mau mengejar eselon I berarti melanggar komitmen. Tidak boleh,” katanya.

Hasrullah pun mempertanyakan maksud Zudan tersebut. “Apa hubungannya komitmen laki-laki dengan birokrasi? Justru ini bias gender,” pungkasnya.

Polemik ini berawal dari pernyataan Prof Zudan yang menanggapi proses pengembalian jabatan Eselon I Abdul Hayat. Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah memerintahkan Mendagri dan BKN untuk melaksanakan putusan PTUN yang memenangkan gugatan Abdul Hayat Gani.

Kuasa hukum Abdul Hayat, Syaiful, memberikan informasi terkait langkah hukum yang diambil kliennya. Ia menyebut permohonan perlindungan hukum Abdul Hayat kepada Presiden telah mendapatkan tanggapan positif.

“Permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan kepada Bapak Presiden pada tanggal 31 Agustus 2024 telah diterima dan ditanggapi oleh Bapak Presiden RI,” ungkap Syaiful, Kamis (9/1/2025).

Syaiful menambahkan, Presiden Prabowo, melalui Mensesneg Prasetyo Hadi, telah meneruskan permohonan tersebut kepada Kemendagri dan BKN untuk ditindaklanjuti. Langkah ini dinilai memberikan angin segar bagi perjuangan Abdul Hayat untuk mendapatkan kembali jabatannya sebagai Sekda Sulsel.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts