DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Listyo Sigit Diberhentikan Prabowo

Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Jakarta, Petta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (1/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dan seluruh fraksi menyatakan setuju sebelum palu diketuk. Puan lebih dulu meminta persetujuan atas pemberhentian Listyo, lalu atas pengangkatan Suyudi. Jawaban anggota dewan kompak, “Setuju”.

Prosesnya berlangsung cepat. Pimpinan DPR menerima surat presiden bernomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026, berisi usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Suyudi menjadi calon tunggal yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Setelah rapat paripurna pembacaan surpres pada Kamis pagi, Suyudi langsung menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan keputusan aklamasi diambil setelah berkonsultasi dengan para ketua kelompok fraksi, Ketua MKD, dan pimpinan DPR.

Janji Suyudi untuk Polri

Dalam paparannya, Suyudi membawa tema “Polisi Bersama Masyarakat”. “Mengembalikan kepercayaan publik melalui transformasi yang menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian,” kata Suyudi.

Selain itu, ia menilai pergantian pimpinan tidak harus diikuti pergantian seluruh kebijakan. Suyudi berjanji melanjutkan pembenahan sambil menjaga capaian para pendahulunya. Ia juga menyebut Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai momentum untuk mempercepat perbaikan.

Penindakan kejahatan menjadi sorotan lain dalam paparannya. Suyudi menyebut sejumlah fokus utama, yaitu:

  • narkotika, premanisme, dan pemerasan;
  • judi online, penipuan digital, dan kejahatan siber;
  • tindak pidana perdagangan orang (TPPO);
  • korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Suyudi, keberhasilan Polri tidak cukup diukur dari jumlah tersangka dan barang bukti. Ukurannya adalah lumpuhnya jaringan kejahatan serta terlindunginya korban.

Alasan Listyo Sigit Diberhentikan

Di sisi lain, Puan menjelaskan alasan pemberhentian Listyo. Ia menyebut Listyo diberhentikan secara terhormat, “Karena memang sudah waktunya”. Puan juga menegaskan alasan itu tidak berkaitan dengan faktor usia.

Puan tidak merinci alasan lain. Soal kemungkinan Listyo masuk kabinet, ia menyerahkannya kepada Presiden sebagai hak prerogatif.

Per Kamis, Listyo telah memimpin Polri selama 5 tahun, 8 bulan, dan 4 hari, menjadikannya Kapolri terlama kedua. Isu pergantian Kapolri sebelumnya sempat mencuat saat demonstrasi akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh. Kala itu, Istana membantah ada surpres pergantian yang dikirim ke DPR.

Listyo tidak mendampingi Suyudi saat uji kelayakan. Ia mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila bersama Presiden Prabowo di Jakarta Timur. Listyo berharap Kapolri baru melanjutkan program dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sebelum dicalonkan, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia dilantik pada 25 Agustus 2025, setelah sebelumnya menjabat Kapolda Banten. Suyudi dikenal sebagai perwira dengan latar belakang reserse.

Puan menyebut Presiden direncanakan segera melantik Suyudi hari itu juga agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kapolri.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami