Kontrak 6.000 PPPK Paruh Waktu Berakhir, DPRD Makassar Desak Pemkot Beri Kepastian

Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PDIP, Andi Tenri Uji. (Dok:Istimewa)

Makassar, Petta – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Tenri Uji, mempertanyakan nasib sekitar 6.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Ia menyoroti kepastian status mereka yang masa kontraknya berakhir.

Pernyataan itu dikutip dari akun media sosial Anggota DPRD Makassar tersebut pada Jumat (2/10/2026). Tenri Uji mengaku menerima aspirasi para pegawai sesaat sebelum sidang paripurna dimulai.

“Pertanyaan saya sederhana yang saya sampaikan di forum Paripurna: ke mana arah kebijakan Pemkot? Mau diperpanjang atau sengaja digantung?” kata Tenri Uji.

Evaluasi Jangan Jadi Alasan Lepas Tangan

Tenri Uji tidak menolak adanya evaluasi terhadap para pegawai. Menurut dia, pegawai yang terbukti berkinerja buruk atau melanggar aturan memang layak diproses sesuai ketentuan. Namun, ia meminta asesmen tidak dijadikan dalih untuk lepas tangan.

Ia juga menyoroti dampak ketidakpastian itu bagi para pekerja. Ribuan keluarga, kata dia, sedang menunggu kejelasan dari kebijakan ini.

Karena itu, Tenri Uji mendesak Wali Kota Makassar dan BKPSDMD mempercepat rekapitulasi, menghentikan pola lempar tanggung jawab antar-SKPD, serta menyampaikan hasil dan arah kebijakan secara transparan. “Rakyat butuh kepastian, bukan janji evaluasi tanpa ujung,” tegasnya.

Kontrak Berakhir Oktober 2026

Berakhirnya masa kontrak ini sebenarnya sudah diperkirakan sejak beberapa bulan lalu. Pada Juli 2026, Pemkot Makassar menyampaikan bahwa kontrak sekitar 6.557 PPPK paruh waktu akan berakhir pada Oktober 2026. Saat itu, perpanjangan disebut bergantung pada hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Makassar, M. Ilham, mengatakan pihaknya akan meminta usulan dari seluruh SKPD yang memiliki tenaga paruh waktu. Selain itu, sekitar 160 PPPK tercatat tidak lagi aktif karena mengundurkan diri, meninggal dunia, atau memasuki batas usia pensiun.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami