

Makassar, Petta – DPRD Kota Makassar mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Parkir untuk membenahi persoalan perparkiran yang terus dikeluhkan masyarakat. Regulasi ini diharapkan dapat memperjelas pengaturan juru parkir (jukir), keterlibatan pihak ketiga, hingga pengawasan pendapatan parkir.
Usulan Ranperda inisiatif Komisi B DPRD Makassar telah disepakati Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat panitia khusus (pansus). Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat lanjutan di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat (23/10/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, menilai regulasi tersebut mendesak karena masalah parkir berulang kali menjadi sorotan publik. Keluhan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan ketertiban jukir, tetapi juga tata kelola dan potensi kebocoran pendapatan dari sektor perparkiran.
“Jadi ini kan Raperda pengelolaan parkir ini sebenarnya urgen sekali karena berkali-kali persoalan parkir itu viral di Kota Makassar,” kata Basdir, dikutip dari laman resmi DPRD Makassar.
Aturan Parkir Akan Dibahas Lebih Lanjut
Menurut Basdir, pembentukan Ranperda Pengelolaan Parkir telah didorong sejak tahun sebelumnya. Namun, proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sempat menghasilkan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah kota.
Catatan tersebut berkaitan dengan koordinasi antarlembaga yang terlibat dalam pengelolaan parkir. Beberapa pihak yang perlu diselaraskan antara lain Dinas Perhubungan, bagian hukum pemerintah kota, dan Perumda Parkir Makassar Raya.
Setelah koordinasi internal, pihak-pihak terkait disebut telah menyelaraskan pandangan mengenai arah regulasi tersebut. Kondisi ini menjadi dasar bagi Bapemperda untuk menyepakati kelanjutan pembahasan ke tingkat pansus.
Basdir menegaskan bahwa materi teknis Ranperda belum dibahas secara terperinci. Karena itu, pansus nantinya akan menjadi forum untuk mengkaji substansi aturan, termasuk mekanisme pengelolaan, pengawasan, serta ketentuan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perparkiran.
“Banyak kasus viral, belum lagi tingkat kebocoran di pengelolaan parkir, belum lagi mengatur bagaimana pihak ketiga parkir dan lain sebagainya. Mengatur jukir-jukir yang tidak tertib,” tuturnya.
Kebocoran Pendapatan dan Ketertiban Jukir Jadi Sorotan
Persoalan parkir di Makassar dinilai membutuhkan pengaturan yang lebih menyeluruh. Selain ketertiban jukir di lapangan, sistem pengelolaan juga perlu memberi kejelasan mengenai pengawasan dan tanggung jawab para pihak.
Keluhan pengguna kendaraan yang berulang turut menjadi alasan perlunya regulasi tersebut. DPRD berharap aturan baru dapat menjadi landasan untuk mengantisipasi persoalan yang selama ini memicu polemik dan kritik terhadap pemerintah kota.
Di sisi lain, pengaturan keterlibatan pihak ketiga menjadi bagian yang perlu dikaji dalam pembahasan Ranperda. Mekanisme yang jelas diharapkan dapat mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib dan akuntabel.