Tri Sulkarnain Gali Referensi Regulasi Bantuan Hukum ke DPRD Sulbar

Anggota DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, berkonsultasi dengan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulawesi Barat, Sahrin Salatung, terkait regulasi penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Senin (26/10/2026). (©Humas DPRD Makassar)

Makassar, Petta – DPRD Kota Makassar mendorong penguatan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Salah satu langkah yang dilakukan ialah berkonsultasi dengan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk menggali referensi regulasi dan penerapan kebijakan bantuan hukum.

Konsultasi tersebut dilakukan Anggota DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, pada Senin (26/10/2026). Kunjungan itu menjadi bagian dari upaya memperdalam pemahaman mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Kedatangan Tri diterima Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulawesi Barat, Sahrin Salatung, bersama jajaran staf. Pertemuan berlangsung di ruang kerja bagian tersebut dengan fokus pada pertukaran informasi antarlembaga daerah.

Gali Referensi Regulasi dan Penerapan

Konsultasi ini diarahkan untuk memperoleh masukan mengenai aturan dan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Referensi dari Sulawesi Barat diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD Makassar dalam mendorong kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan warga.

Tri Sulkarnain Ahmad mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan mendapatkan informasi yang relevan, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya.

“Kami berharap melalui konsultasi ini, kami dapat memperoleh informasi dan referensi yang relevan, baik dari sisi regulasi maupun implementasinya,” ungkap Tri

Masukan tersebut diharapkan membantu DPRD Makassar memahami aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Dengan begitu, pembahasan kebijakan dapat mempertimbangkan bukan hanya landasan aturan, tetapi juga penerapannya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Perkuat Akses Bantuan Hukum

Akses bantuan hukum menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan publik, terutama bagi warga yang menghadapi persoalan hukum tetapi memiliki keterbatasan biaya. Karena itu, pemahaman mengenai regulasi dan mekanisme pelaksanaan diperlukan agar kebijakan yang didorong dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Pertukaran informasi antardaerah juga membuka ruang bagi DPRD Makassar untuk mempelajari pengalaman dan pendekatan yang digunakan daerah lain. Namun, konsultasi tersebut merupakan langkah penggalian referensi dan belum dengan sendirinya berarti kebijakan atau regulasi baru telah ditetapkan.

Melalui upaya ini, DPRD Kota Makassar diharapkan memiliki bahan pertimbangan yang lebih memadai untuk mendorong penguatan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Tahap selanjutnya memerlukan pembahasan dan tindak lanjut sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami