Catat! Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Ilustrasi: Libur Nasional dan Cuti Bersama. (Freepik)

Petta – Pemerintah telah resmi menetapkan dan mengumumkan hari libur nasional serta cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, “Pemerintah memutuskan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, sama seperti tahun 2024, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.”

Muhadjir menekankan bahwa penetapan SKB ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 mengenai hari-hari libur. Ia menambahkan, setiap tahun selalu ada usulan untuk menambah hari libur nasional dan cuti bersama, terutama yang berkaitan dengan hari-hari besar keagamaan. “Pemerintah memperhatikan usulan tersebut, namun harus menjaga agar jumlah hari libur tidak melebihi ketentuan yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan bahwa penambahan hari libur memerlukan perubahan usulan dari Presiden. “Bagi daerah dengan mayoritas agama tertentu, jika ada hari ritual keagamaan yang belum diakomodasi dalam SKB ini, bisa diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal, sesuai pelaksanaan libur keagamaan di daerah-daerah lainnya,” jelasnya.

Setelah SKB ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun peraturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, sementara Kementerian PAN RB akan mengatur untuk aparatur sipil negara (ASN).

Hari Libur Nasional Tahun 2025:

  • 1 Januari, Rabu: Tahun Baru 2025 Masehi
  • 27 Januari, Senin: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
  • 29 Januari, Rabu: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret, Sabtu: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 31 Maret-1 April, Senin-Selasa: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 18 April, Jumat: Wafat Yesus Kristus
  • 20 April, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei, Kamis: Hari Buruh Internasional
  • 12 Mei, Senin: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 29 Mei, Kamis: Kenaikan Yesus Kristus
  • 1 Juni, Minggu: Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni, Jumat: Idul Adha 1446 Hijriah
  • 27 Juni, Jumat: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • 17 Agustus, Minggu: Proklamasi Kemerdekaan
  • 5 September, Jumat: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
  • 25 Desember, Kamis: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama Tahun 2025:

  • 28 Januari, Selasa: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret, Jumat: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • 2, 3, 4, dan 7 April, Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei, Selasa: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei, Jumat: Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni, Senin: Idul Adha 1446 Hijriah
  • 26 Desember, Jumat: Kelahiran Yesus Kristus

Dengan pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan liburan dan cuti bersama dengan lebih baik di tahun 2025.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *