Bahas RUU KKS, Deng Ical Ingin Ketahanan Siber Masuk Kurikulum Sekolah

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal saat mengikuti RDPU Panja RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dengan pakar, akademisi, dan LSM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (©Karisma/Andri)

Petta – Ketahanan siber nasional dinilai perlu dibangun sejak tingkat individu. Penguatan literasi dan keterampilan digital masyarakat menjadi kunci utama dalam menghadapi ancaman di ruang digital.

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal pun mendorong agar edukasi keamanan dan ketahanan siber dapat masuk ke dalam kurikulum pendidikan. Menurutnya, langkah ini penting untuk membangun kesiapan masyarakat menghadapi berbagai risiko siber.

Politisi dari Fraksi PKB itu menegaskan, penguatan keamanan siber tidak cukup hanya mengandalkan perangkat keras dan perangkat lunak semata. Faktor manusia, kata dia, justru menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kemampuan menghadapi, merespons, dan memulihkan diri dari ancaman siber.

“Jadi selain perangkat lunak, perangkat kerasnya itu adalah perangkat hatinya kita, dalam konteks itu adalah manusianya. Bagaimana membangun resiliensi yang berbasis manusianya,” ujar Syamsu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dengan pakar, akademisi, dan LSM di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Literasi Digital Saja Tidak Cukup

Syamsu menilai, seluruh warga negara perlu memiliki ketahanan siber yang berbasis pada kemampuan personal. Namun demikian, hal itu tidak bisa hanya diwujudkan melalui pengetahuan atau literasi digital semata.

Ia menyebut, kemampuan tersebut juga harus disertai keterampilan dan kelancaran dalam menggunakan teknologi digital secara nyata. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya paham secara teori, tetapi juga siap menghadapi ancaman siber di lapangan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguatan kemampuan tersebut membutuhkan keberpihakan negara secara serius. Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU KKS dapat memberikan mandat kepada kementerian dan lembaga terkait untuk membangun ketahanan siber masyarakat secara terintegrasi.

“Bagaimana memberikan mandatori tugas kepada kementerian tertentu, bukan hanya Komdigi, tetapi mungkin kementerian yang lain. Ya, ambil contoh misalnya, ini harus diajarkan berbasis kurikulum,” katanya.

RUU KKS Diharapkan Jadi Payung Regulasi

Syamsu berpandangan, RUU KKS nantinya dapat menjadi payung bagi lahirnya regulasi turunan yang mengatur kewajiban kementerian dan lembaga. Selain itu, aturan turunan tersebut juga perlu mengatur pembagian tanggung jawab teknis dalam membangun ketahanan siber masyarakat.

“Sehingga di undang-undang ini bisa menjadi payung bagi terbitnya regulasi lain yang mewajibkan bahwa rancangan undang-undang ini menjadi kewajiban bagi seluruh kementerian dan lembaga, kewajiban bagi warga negara Indonesia, tetapi ada pertanggungjawaban teknisnya kementerian mana yang kira-kira bertugas,” jelas politisi Fraksi PKB tersebut.

Melalui pendekatan tersebut, Syamsu berharap ketahanan siber tidak berhenti hanya pada pembangunan infrastruktur teknologi. Pada akhirnya, ia ingin masyarakat memiliki kecakapan untuk menggunakan teknologi secara aman, bertanggung jawab, dan mampu menghadapi berbagai ancaman di ruang digital.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami