Suap HGB Summarecon, KPK Tetapkan 8 Tersangka Termasuk Elite Golkar

KPK melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (15/09/2026). (©KPK)

Petta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berawal dari dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah operasi senyap itu, KPK resmi mengumumkan status hukum kedelapan pihak yang terlibat.

Delapan Tersangka dari Berbagai Latar Belakang

Adapun para tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Selain itu, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi turut ditetapkan sebagai tersangka, bersama Rizal Pahlevi yang berperan sebagai perantara pihak Summarecon.

Selanjutnya, penyidik juga menjerat mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Dua nama terakhir adalah pihak swasta berinisial Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat nama ini diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut KPK, Adrianto bersama Rizal diduga berperan sebagai pemberi suap. Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, Fahd, dan Fakhry disangkakan sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi.

Rp106,3 Miliar Disita, Bukan Pemberian Pertama

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing beserta barang bukti elektronik dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar. Angka fantastis tersebut membuat perkara HGB Bogor tidak lagi dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

Tak hanya itu, KPK mengungkap bahwa pihak Summarecon sempat memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada oknum di ATR/BPN sebelum OTT berlangsung. Dengan kata lain, dugaan suap ini bukanlah pemberian yang pertama kali terjadi.

Penyidik turut mendalami pernyataan Sontang selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Ia diduga sempat menyatakan akan membuka blokir lahan yang dikelola Summarecon apabila ada perintah dari atasannya.

Ada Dua Struktur, Resmi dan Bayangan

Yang menarik perhatian publik, KPK menduga terdapat dua struktur yang berjalan paralel di internal ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

“Kami melihat seolah ada dua bagan atau struktur di ATR/BPN,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, dugaan tersebut muncul karena banyaknya lapisan atau lingkaran di luar struktur resmi kementerian. Sosok seperti Fahd dan Arif, misalnya, disebut berperan sebagai pengepul sekaligus pengelola uang yang menghubungkan pihak eksternal dengan penyelenggara negara di ATR/BPN.

Oleh karena itu, KPK kini tengah menelusuri alur perintah maupun aliran uang dalam kasus ini. Penyidik ingin memastikan apakah dana tersebut berhenti pada para tersangka atau justru mengalir ke pihak-pihak lain yang belum terungkap.

Sejauh ini, dua tersangka yakni Fahd Arafiq dan Presiden Direktur Summarecon telah ditahan. Sementara itu, sejumlah pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI), mendesak KPK turut memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid guna mengurai keterlibatan pihak-pihak di sekitarnya.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami