Kabar Baik buat PPPK, Mulai 2027 Gaji Ditanggung Pemerintah Pusat

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah saat memimpin Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Menteri Hukum RI, dan Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia di Ruang Rapat Banggar, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (©Yohan/jk)

Petta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2027. Anggaran itu masuk dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 yang tengah dibahas bersama.

Dengan kesepakatan ini, pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan beralih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN. Kebijakan tersebut diharapkan memberi kepastian bagi para PPPK sekaligus meringankan beban belanja rutin pemerintah daerah.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan hal tersebut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/9/2026). Ia menegaskan, keputusan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.

“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium PPPK ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said.

Mayoritas Penerima adalah Guru dan Tenaga Pendidik

Menurut Said, sebagian besar PPPK yang selama ini dibiayai lewat APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah. Oleh karena itu, pengalihan skema pembiayaan ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Selain itu, kesepakatan tersebut juga menindaklanjuti permintaan perwakilan PPPK kepada pimpinan DPR. Sebelumnya, mereka meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan sekaligus kepastian pembayaran gaji ke depan.

Said pun meminta para PPPK untuk tidak lagi khawatir soal kebutuhan gaji pada tahun mendatang. Sebab, anggaran Rp23 triliun sudah disiapkan khusus untuk keperluan tersebut.

“Kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka di tahun depan. Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” ujarnya.

Angka Turun dari Usulan Awal Pemerintah

Menariknya, angka Rp23 triliun yang disepakati ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah, yakni sebesar Rp31,1 triliun. Meski demikian, alokasi tersebut tetap dianggap memadai untuk menjamin pembayaran gaji PPPK sepanjang 2027.

Perlu dicatat pula, angka ini masih berstatus kesepakatan dalam RAPBN. Artinya, nominal final baru akan mengikat setelah RAPBN 2027 resmi disahkan menjadi APBN.

Di sisi lain, peralihan skema pembiayaan ini juga membawa dampak bagi pemerintah daerah. Sebab, beban belanja rutin untuk gaji PPPK yang sebelumnya membebani APBD kini akan berkurang signifikan.

Ruang Fiskal Daerah Diharapkan Lebih Longgar

Dengan berkurangnya beban rutin tersebut, pemerintah daerah pun berpeluang memperoleh ruang fiskal yang lebih besar. Anggaran yang semula dialokasikan untuk gaji PPPK bisa dialihkan untuk mendanai program pembangunan maupun pelayanan publik lainnya.

Said menilai, PPPK memiliki peran strategis dalam menopang pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan daerah. Karena itu, Banggar DPR memandang perlu memberikan kepastian anggaran bagi kebutuhan mereka ke depan.

Sejauh ini, kesepakatan Rp23 triliun tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2027 antara pemerintah dan DPR. Publik pun masih menunggu penetapan resmi begitu APBN 2027 disahkan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami