RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pemkab Barru Siap Sinergi dengan Pusat

Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri beserta jajaran dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring dari Ruang Rapat Pimpinan, Lantai 5 Kantor Bupati Barru, Selasa (15/9/2026). (©Humas Barru)

Barru, Petta – Wakil Bupati Barru Abustan A. Bintang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI secara daring. Agenda strategis ini turut dihadiri oleh jajaran Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, Abustan mengikuti rapat tersebut dari Ruang Rapat Pimpinan, Selasa (15/9/2026). Pertemuan ini membahas berbagai isu penting yang bersinggungan langsung dengan tata kelola pemerintah daerah.

Beberapa agenda utama yang dibahas meliputi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga kebijakan Reforma Agraria. Oleh karena itu, forum ini menjadi momentum krusial bagi Pemkab Barru untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat.

Pentingnya Integrasi Tata Ruang

Pimpinan Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyoroti pentingnya integrasi dalam penanganan urusan pertanahan. Keselarasan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci suksesnya pembangunan wilayah.

“Program-program strategis nasional baru bisa kita laksanakan jika urusan tata ruang dan pertanahan itu bisa menjadi satu napas, tidak dipisahkan antara pusat dan daerah,” tegas Rifqinizamy.

Sejalan dengan pembahasan tersebut, Abustan memberikan atensi khusus pada peningkatan pelayanan pertanahan di Kabupaten Barru. Ia meminta jajarannya mencermati pentingnya kejelasan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi masyarakat luas.

“Pelayanan pertanahan perlu terus ditingkatkan, termasuk kejelasan SOP dan kepastian prosesnya. Ini penting agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dan pemerintah daerah memiliki ruang koordinasi yang jelas dalam mendukung pembangunan,” ujar Abustan.

Penataan Kawasan Pesisir dan Kepastian Hukum

Lebih lanjut, pemanfaatan ruang di kawasan pesisir turut menjadi perhatian utama dalam diskusi ini. Isu tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar tidak menyalahi aturan tata ruang dan tetap melindungi kepentingan warga.

“Yang kita perlukan adalah koordinasi yang kuat dan pemahaman yang sama. Setiap persoalan di lapangan harus dapat diidentifikasi dengan baik, sehingga ketika membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat, kita memiliki data dan dasar yang jelas,” tambahnya.

Sebagai informasi, rapat virtual ini juga diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barru serta sejumlah pimpinan perangkat daerah. Keterlibatan lintas instansi ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum dan mendukung kelancaran iklim investasi di Kabupaten Barru.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami